SUKABUMIUPDATE.com - Kabar perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita terus menjadi bola panas yang kian hari menjadi perbincangan hangat warganet. Pasalnya, Indra Bekti yang baru saja mengalami pecah pembuluh darah digugat cerai oleh istrinya.
Sebelumnya Aldila Jelita resmi melayangkan gugatan cerai kepada Indra Bekti lewat Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (27/2/2023). Kabar tersebut di konfirmasi langsung kuasa hukum Aldila yaitu Milano Lubis.
"Per hari ini, Dhila sudah memasukkan gugatan. Sekarang sedang diproses," ujar kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis ditemui di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dikutip via Suara.com.
Baca Juga: Pemotor Lewat Sini! Jembatan Cikereteg Longsor, Jalan Nasional Sukabumi Bogor Ditutup
Hal itu kemudian menjadi pembahasan warganet yang menilai Aldila Jelita terlalu tega meninggalkan suaminya dalam keadaan masih pemulihan pasca sakit. Warganet lalu mencibir Aldila Jelita yang hanya mau senangnya saja.
Lantas bagaimana agama Islam memandang istri meminta cerai saat suaminya tengah sakit? Menjawab hal tersebut Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid mengatakan ini semua tergantung dari kondisi yang dialami oleh sang istri.
Dikutip dari kanal YouTube B-PRAST HD, Habib Ali Zaenal mengatakan jika sebagai seorang Muslim dan Mukmin, sudah seharusnya kita tidaklah menambahkan kesusahan orang lain. Terlebih, itu adalah suami sendiri yang sedang membutuhkan bantuan, dalam merawat dan menjaganya.
Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul
"Bilamana suami dalam keadaan uzur memerlukan bantuan, penjagaan oleh si istri, maka dalam hal ini perlunya ada usaha dari si istri untuk menjaga, membantu dan itu adalah bagian daripada pengorbanan, itu (adalah) amal perbuatan yang baik di mana mendatangkan manfaat untuk orang lain," kata dia seperti yang Suara.com kutip pada Selasa (28/2/2023).
Hal ini sesuai dengan Hadist yang dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami':
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni).
Baca Juga: Kisah Guling Munding dan Anak Baju Merah di Jalur Menuju Geopark Ciletuh Sukabumi
Suami, lanjut Habib Ali Zaenal memiliki hak terbesar setelah Allah dan Rasul-Nya terhadap si istri, sebagaimana Rasulullah saw bersabda, " Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya." ( HR Tirmidzi )
Meski begitu, perceraian mungkin saja boleh menjadi pilihan bagi seorang istri, kata Habib Ali Zaenal, bilamana dalam pernikahan tersebut menyebabkan seorang istri tergelincir pada dosa-dosa yang lebih besar dan hal-hal yang dibenci oleh Allah.
"Kondisi akan menentukan, tak selalu dia mesti berkorban sepenuhnya sampai penghujung hayatnya, tidak juga mengambil kesempatan dengan susahnya orang ditambah lagi susah dan ditinggalkan," pungkasnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Gekbrong Cianjur! Tronton Wing Box Seruduk Rumah, 2 Truk Hancur
"Kondisi akan menentukan,Bilamana keadaan menyebabkan dia berbuat dosa lebih besar lagi, perkara ini akan diserahkan kepada pihak yang berwajib (pengadilan), adakah ia boleh meminta cerai atau hakim yang akan menentukan," tutupnya.
Sumber: Suara.com