SUKABUMIUPDATE.com - Selain makan dan minum ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah keluar sperma atau air mani baik disengaja maupun tidak. Namun, bagaimana jika keluar air mani saat mimpi basah di siang hari di bulan Ramadan?
Pertanyaan ini mungkin pernah dialami oleh sebagian orang yang hendak menjalani puasa Ramadan. Mimpi Basah sendiri bisa terjadi diluar kendali manusia dan bisa terjadi pada pria maupun wanita.
Mimpi basah faktanya berbeda dengan hubungan seksual, mimpi basah di luar kesengajaan dari yang kita inginkan. Lantas, apakah mimpi basah yang terjadi saat siang hari di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa?
Baca Juga: Bukan Bang Edi, Ini 3 Sosok di Preman Pensiun yang Bikin Nyali kang Mus Ciut
Mengutip Suara.com, untuk menjawab hal tersebut, Ustadz Adi Hidayat dalam channel YouTube Shiratal Mustaqim memberi penjelasan mimpi basah dan kaitannya dengan puasa. Dalam tayangan yang telah ditonton hampir 500 ribu kali ini, ia menjelaskan terlebih dahulu mengenai hal-hal apa saja yang membatalkan puasa
"Pada umumnya terbagi pada dua bagian, pertama sengaja makan, minum, atau berbagai hal yang semakna dengannya, yang melahirkan energi yang masuk lewat kerongkongan atau di luar jalur-jalur tertentu yang menghadirkan energi khusus," jelasnya seperti Suara.com kutip pada Senin (20/2/2023).
Sedangkan yang kedua, lanjut dia adalah hal yang berhubungan dengan syahwat, baik itu berhubungan suami istri secara langsung, atau melakukan tindakan yang dilarang seperti bermaksiat, yang melahirkan syahwat dan sejenisnya.
Baca Juga: Jari Pemuda Sukabumi Putus Dibacok Kawanan Bermotor, Begini Kondisi Korban
Hal ini, kata Ustadz Adi Hidayat sesuai dengan hadist Qudsi yang diriwayatkan Bukhari.
"Orang puasa itu mesti meninggalkan makannya, minumnya, syahwatnya demi Aku, maka yang demikian Aku akan berikan pahalanya,".
Hadist lainnya yang juga menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa dikarenakan mimpi basah, adalah yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).
Baca Juga: Deretan Set Top Box TV Digital, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
"Adapun demikian kalau Anda bermimpi di luar kuasa Anda, tidak pernah Anda rencanakan, maka itu tidak membatalkan puasa," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Meski begitu, setelah mengalami mimpi basah, ada hal-hal yang perlu Anda lakukan untuk tetap melanjutkan puasa Ramadan. Yakni adalah dengan mandi junub seperti pada umumnya. Setelah itu, jangan lupa untuk menunaikan shalat fardhu jika belum melaksanakannya.
"Tunaikan shalatnya, insya Allah sah," tutup dia.
Sumber: Suara.com