SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 telah dibuka. Pendaftaran program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat ini dibuka sejak 14 Februari. Ada banyak hal yang perlu diketahui mengenai program ini, termasuk soal berapa besaran dana KIP Kuliah 2023.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 akan berakhir pada 23 Oktober 2023 mendatang. Mengenai rincian besaran dana KIP Kuliah 2023, berikut ulasannya:
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli
Salah satu tujuan diadakannya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
KIP Kuliah Merdeka menjadi salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan bagi pelajar agar bisa memperoleh pendidikan di perguruan tinggi.
Berapa Besaran Dana KIP Kuliah 2023?
Baca Juga: Sinopsis Film Maggie Ceritakan Wabah Zombie yang Menegangkan dan Menyedihkan
Para siswa yang mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023, berhak untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan sampai dengan Rp 12 juta per semester. Besaran ini belum termasuk bantuan biaya hidup yang diberikan per bulan.
Bantuan ini adalah upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam meratakan akses pendidikan bagi seluruh warga Indonesia, di mana semua penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah, di mana kampus pilihan sesuai kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut ini adalah besaran biaya hidup masing-masing kluster yang perlu diketahui:
Baca Juga: Donasi Dana Gempa Cianjur untuk Terorisme, Dua Lembaga Ini Ungkap Temuan
- Biaya hidup kluster 1 adalah sebesar Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2 adalah sebesar Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3 adalah sebesar Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4 adalah sebesar Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5 adalah sebesar Rp 1,4 juta per bulan
Kemudian, para siswa juga bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:
Baca Juga: Progres Duplikasi Jembatan Pamuruyan Cibadak Terhenti, PPK Jabar: Target Sebelum Lebaran
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A, adalah sebesar maksimal Rp 12 juta per semester.
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B, adalah sebesar maksimal Rp 4 juta per semester.
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C, adalah sebesar maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.
Baca Juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf Ajukan Banding
Sebagai tambahan informasi, penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Mereka juga harus memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Selain itu, penerima KIP Kuliah merupakan ssiswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Daftar Top 50 Deep-Fried Dessert in The World, Pisang Goreng Indonesia Juara!
Syarat penerima KIP Kuliah berikutnya adalah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Sekian penjelasan terkait besaran dana KIP kuliah 2023 yang bisa mencapai Rp 12 juta per semester.
Sumber: Suara/Rishna Maulina Pratama