Apa Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup? Simak Penjelasannya!

Selasa 14 Februari 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi. Meski sama-sama hukuman yang dijatuhkan atas perbuatan seseorang, namun hukuman mati dan penjara seumur hidup memiliki arti yang berbeda | Foto: Pixabay/succo

Ilustrasi. Meski sama-sama hukuman yang dijatuhkan atas perbuatan seseorang, namun hukuman mati dan penjara seumur hidup memiliki arti yang berbeda | Foto: Pixabay/succo

SUKABUMIUPDATE.com - Kata hukuman seumur hidup dan hukuman mati belakangan sedang ramai dibicarakan, menyusul vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mungkin masih banyak yang bingung dengan hukuman mati dan seumur hidup. Tak sedikit yang menganggap jika keduanya sama.

Padahal hukuman mati dan seumur hidup merupakan dua hal berbeda. Lalu apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup?

Dilansir dari Akurat.co yang merujuk berbagai sumber, Selasa (14/2/2023), berikut perbedaan hukuman mati dan seumur hidup.

Baca Juga: Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan oleh majelis hakim sebagai bentuk hukuman terberat akibat perbuatan seseorang.

Sementara hukuman seumur hidup merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang dengan memenjarakannya selama sisa hidupnya.

Biasanya hukuman seumur hidup sama saja hampir dijatuhkan opsi pidana mati. Jadi, hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah penjara selama terpidana masih hidup sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh

Selanjutnya untuk pidana mati bukan lagi hal baru di Indonesia karena sudah ada sejak zaman kerajaan. Pidana mati berarti bentuk vonis terberat yang dijatuhkan kepada seseorang akibat perbuatannya. Itulah bedanya hukuman mati dan seumur hidup yang dilihat dari pengertiannya.

Penjara seumur hidup

Dalam hukuman pidana yang dikontrol KUHP, Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Berikut ini bunyi dari pasal tersebut adalah:

  • Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
  • Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
  • Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
  • Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).
  • Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Baca Juga: 11 Fakta Apun Gencay, Gadis Cantik Sukabumi dalam Kisah Asmara Pejabat Dimasanya

Hukuman mati

Pada awal mulanya ada hukuman seumur hidup yaitu sudah ditentukan dalam pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya“.

Namun, pasal tersebut akhirnya diubah dan dijelaskan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati oleh beberapa algojo.

Menurut pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong dalam salah satu pidana utama. Lalu, kejahatan yang divonis pidana mati sesuai dalam KUHP, antara lain:

Baca Juga: Mobilnya Ditabrak Dua Singa di Taman Safari, Pemilik Ogah Damai dan Salaman

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Selain pasal-pasal tersebut, ada juga sebagian pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang bisa mengontrol ke arah pidana mati. Lalu, pasal 118 dan pasal 121 ayat 2 menceritakan bahwa ancaman sanksi optimal bagi pelanggar merupakan pidana mati.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Isra Miraj 2023 dengan Desain Unik dan Beragam

Dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juga menjelaskan tentang tindak pidana korupsi yang bisa diberlakukan sanksi mati.

Itulah penjelasan lengkap tentang perbedaan hukuman mati dan seumur hidup yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.

Sumber: Akurat.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa