SUKABUMIUPDATE.com - Kata hukuman seumur hidup dan hukuman mati belakangan sedang ramai dibicarakan, menyusul vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mungkin masih banyak yang bingung dengan hukuman mati dan seumur hidup. Tak sedikit yang menganggap jika keduanya sama.
Padahal hukuman mati dan seumur hidup merupakan dua hal berbeda. Lalu apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup?
Dilansir dari Akurat.co yang merujuk berbagai sumber, Selasa (14/2/2023), berikut perbedaan hukuman mati dan seumur hidup.
Baca Juga: Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo
Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan oleh majelis hakim sebagai bentuk hukuman terberat akibat perbuatan seseorang.
Sementara hukuman seumur hidup merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang dengan memenjarakannya selama sisa hidupnya.
Biasanya hukuman seumur hidup sama saja hampir dijatuhkan opsi pidana mati. Jadi, hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah penjara selama terpidana masih hidup sampai meninggal dunia.
Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh
Selanjutnya untuk pidana mati bukan lagi hal baru di Indonesia karena sudah ada sejak zaman kerajaan. Pidana mati berarti bentuk vonis terberat yang dijatuhkan kepada seseorang akibat perbuatannya. Itulah bedanya hukuman mati dan seumur hidup yang dilihat dari pengertiannya.
Penjara seumur hidup
Dalam hukuman pidana yang dikontrol KUHP, Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Berikut ini bunyi dari pasal tersebut adalah:
- Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
- Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Baca Juga: 11 Fakta Apun Gencay, Gadis Cantik Sukabumi dalam Kisah Asmara Pejabat Dimasanya
Hukuman mati
Pada awal mulanya ada hukuman seumur hidup yaitu sudah ditentukan dalam pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya“.
Namun, pasal tersebut akhirnya diubah dan dijelaskan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati oleh beberapa algojo.
Menurut pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong dalam salah satu pidana utama. Lalu, kejahatan yang divonis pidana mati sesuai dalam KUHP, antara lain:
Baca Juga: Mobilnya Ditabrak Dua Singa di Taman Safari, Pemilik Ogah Damai dan Salaman
- Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
- Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
- Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
- Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
- Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Selain pasal-pasal tersebut, ada juga sebagian pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang bisa mengontrol ke arah pidana mati. Lalu, pasal 118 dan pasal 121 ayat 2 menceritakan bahwa ancaman sanksi optimal bagi pelanggar merupakan pidana mati.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Isra Miraj 2023 dengan Desain Unik dan Beragam
Dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juga menjelaskan tentang tindak pidana korupsi yang bisa diberlakukan sanksi mati.
Itulah penjelasan lengkap tentang perbedaan hukuman mati dan seumur hidup yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.
Sumber: Akurat.co