SUKABUMIUPDATE.com - Istilah jomblo ini ditujukan pada penduduk Sukabumi yang berstatus "Belum Kawin".
Rilis Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi mencatat dengan jelas penduduk jomblo berdasarkan jenis kelaminnya. Data ini memuat Persentase Penduduk Berumur 10 Tahun ke Atas menurut Karakteristik dan Status Perkawinan.
Sebelum membahas soal penduduk Jomblo di Sukabumi, menjadi penting bahwa melek data tak hanya soal angka namun memahami darimana sumber data berasal. Diketahui, angka penduduk Jomblo di Sukabumi menurut jenis kelaminnya diperoleh dari Badan Pusat Statistik Susenas di bulan Maret 2019 dengan pemutakhiran data pada 20 Juni 2020.
Baca Juga: Sukabumi Anti Jomblo, Daftar Top 5 Daerah Paling Bucin di Jawa Barat
Definisi penduduk dalam Data BPS Jabar ini adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Kemudian, penduduk Belum Kawin adalah status dari mereka yang pada saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan.
Sementara, penduduk yang dinyatakan Kawin adalah status dari mereka yang pada saat pencacahan terikat dalam perkawinan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Termasuk didalamnya mereka yang kawin sah secara hukum (hukum adat, agama, negara, dsb) maupun mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami istri.
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukabumi membagi dua kategori jenis kelamin Penduduk Berumur 10 Tahun ke Atas menurut Karakteristik dan Status Perkawinan.
Ada dua jenis kelamin yaitu Perempuan dan Laki-laki. Untuk jenis kelamin laki-laki Kabupaten Sukabumi yang belum kawin tercatat sebanyak 35.3% dan yang kawin sebanyak 60.43%. Sementara, penduduk perempuan Sukabumi yang belum kawin tercatat 25.64% dan 61.83% berstatus kawin.
Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh
Analisis redaksi sukabumiupdate.com menyimpulkan Laki-laki Sukabumi lebih banyak yang masih Jomblo atau belum kawin dibandingkan perempuan. Hal ini terlihat dari persentase laki-laki yang lebih besar yaitu 35.3% dibandingkan perempuan yang hanya 25.64%, dengan selisih 9.66%.
Lebih lanjut secara keseluruhan, persentase penduduk Sukabumi yang masih jomblo atau belum kawin yakni sebanyak 30.53% disusul oleh persentase penduduk kawin sebesar 61.12%.
Hal ini berarti, secara jenis kelamin laki-laki Sukabumi lebih banyak yang masih Jomblo dibandingkan perempuan. Namun demikian, secara keseluruhan penduduk Sukabumi sudah menyandang gelar pasangan halal suami-istri.
Kesimpulan analisis ini juga didukung oleh Data BPS Jabar 2020 dimana Sukabumi ada di urutan kelima sebagai Top 5 Daerah Anti Jomblo dan Paling Bucin di Jawa Barat.
Data BPS Jabar 2020 menyebutkan Jumlah Data Nikah di Sukabumi tercatat sebanyak 20.694 penduduk.
Baca Juga: Mobilnya Ditabrak Dua Singa di Taman Safari, Pemilik Ogah Damai dan Salaman
Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6/1960 dan PP Nomor 7/1960, Sensus Penduduk dilaksanakan sepuluh tahun sekali. Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel.informasi yang lebih lengkap dikumpulkan dalam pencacahan sampel.
Pendekatan de jure dan de facto diterapkan untuk mencakup semua orang dalam area pencacahan.
Penduduk yang mempunyai tempat tinggal tetap didekati dengan pendekatan de jure, dimana mereka dicatat sesuai dengan tempat tinggal mereka secara formal. Sedangkan mereka yang yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap didekati dengan pendekatan de facto dan dicatat dimana mereka berada. Semua anggota kedutaan besar dan keluarganya tidak tercakup dalam sensus.
Lebih lanjut, Survey Penduduk Antar Sensus dilaksanakan di pertengahan periode antara dua sensus penduduk. Rumah tangga terpilih di wawancarai guna mendapatkan informasi mengenai kondisi kependudukan misalnya fertilitas, mortalitas dan migrasi.
Sumber: BPS Kab. Sukabumi