SUKABUMIUPDATE.com - Childfree tengah digaungkan YouTuber sekaligus Influencer tanah air yang kini tinggal di Jerman, Gita Savitri.
Childfree menjadi salah satu keputusan yang dipilih oleh pasangan Gitasav dan suaminya Paul Partohaps. Jika merujuk kata yang digunakan Childfree dapat diartikan tidak memiliki anak.
Namun, bagaimana hukum Childfree menurut Islam? Mengingat mayoritas orang Indonesia adalah muslim. Mungkinkah Islam mengijinkan kita untuk childfree? Simak ulasannya berikut ini!
Dikutip dari islam.nu.or.id via suara.com, penolakan terhadap kehadiran anak dalam sebuah hubungan rumah tangga dimulai dari kesepakatan di antara pasangan ini bisa dikaji dalam kajian fiqih.
Baca Juga: Mengenal Megalomania: Gangguan Kejiwaan Delusi, Gejala Mental Orang Bossy Sok Berkuasa
Dalam kajian fiqih, childfree bisa disamakan dengan menolak wujud anak yakni sebelum sperma berada di rahim wanita. Hal itu bisa terjadi dengan cara:
- Tidak menikah
- Tidak bersetubuh
- Tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim
- Dengan cara menumpahkan sperma di luar vagina.
Keempat hal tersebut substansinya sama dengan konsep childfree, yakni sama-sama menolak wujud anak. Berkaitan dengan hal tersebut, Imam Al-Ghzali menjelaskan:
“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl.
Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan." dikutip Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Sapto Anggoro: Media Perlu Kembali pada Visi dan Misinya
Maka dari penjelasan tersebut kita dapat simpulkan bahwa hukum childfree dalam Islam adalah tidak makruh. Artinya, hukum childfree dalam islam adalah boleh.
Pendapat dari Imam Al Ghazali tersebut mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi yang menyatakan dengan tegas bahwa:
“Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya.
Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram.”
Baca Juga: 2 Anak Gadis yang Hilang di Cireunghas Sukabumi Ternyata Ikut Komunitas Anjal
Untuk diketahui, Childfree sendiri berarti seseorang yang tidak mau memiliki anak. Bisa juga diartikan ingin hidup di tempat dan situasi yang tidak ada anak-anaknya. Childfree merupakan salah satu gaya hidup yang biasanya jadi pilihan karena berbagai sebab, salah satunya karena sebab ekonomi.
Baru-baru ini pembahasan tentang childfree jadi ramai di sosial media karena Gitasav menyinggung alasan awet muda berkat tak punya anak. Gitasav secara tidak langsung menyebut Childfree adalah natural anti aging bagi dirinya.
Sumber: Suara.com/Mutaya Saroh