SUKABUMIUPDATE.com - Puasa merupakan rukun Islam yang ketiga dan berpuasa adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah SWT. Puasa adalah proses menahan hawa nafsu tanpa makan dan minum dari matahari terbit sampai tenggelam.
Meski begitu, dalam ajaran agama Islam sendiri puasa tidak semuanya wajib, ada juga puasa sunnah yang dikerjakan mendapat pahala dan tidak dikerjakan tak akan mendapat dosa.
Puasa sebenarnya dapat bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental tubuh. Dengan berpuasa seseorang dapat mendetoksifikasi tubuhnya dan dapat mengontrol nafsu hingga memperkuat imannya.
Baca Juga: Jadwal Bali United vs Persib Bandung di Liga 1, Kabar Baik dari Ezra Walian
4 macam puasa yang diwajibkan dalam Islam akan dijelaskan berikut ini, bahkan, saking wajibnya jika seseorang dengan sengaja atau tanpa sengaja meninggalkan puasa tersebut, konsekuensinya akan mendapat ganjaran dosa yang besar.
Karena kewajiban ini juga sudah dijelaskan dalam ayat suci al-qur’an, surat al-baqarah, ayat: 183, yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Mengutip Akurat.co, berikut ini 4 puasa yang wajib dijalankan dalam Islam:
Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena kita sudah berjanji dan puasa ini dilakukan satu hari maupun satu bulan. Dan janji ini adalah sebuah ikatan antara hamba dan tuhannya, maka dari itu wajib bagi seseorang untuk melakukan puasa ini. Agar tidak bingung kitab isa lihat contoh berikut:
Ada seorang anak yang ingin lulus dan ingin mendapatkan nilai bagus, karena dia ingin mendapatkan nilai yang bagus maka, seorang anak itu melakukan niat dalam hati sambal berucap “jika saya lulus dan mendapatkan nilai yang bagus maka saya akan puasa nazar”.
Baca Juga: Mengenal Childfree yang Heboh Dibicarakan Karena Komentar Gitasav
Allah subhana wata’ala juga berfirman dalam surat Maryam ayat 26 untuk menegaskan bagi orang-orang yang berjanji kepadanya (Allah). Bunyi ayat tersebut adalah:
فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚفَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا
Artinya: “Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.”
Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang dikerjakan pada bulan Ramadhan dengan durasi waktu satu bulan penuh.
Puasa kifarat
Tak hanya puasa wajib Ramadhan yang dijelaskan dalam Islam, salah satu puasa yang wajib dilakukan adalah puasa kifarat. Puasa ini dikerjakan atas dasar karena telah melanggar aturan dan ketentuan syariat islam. untuk lebih jelasnya ayo kita simak guys ayat berikut:
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Artinya: Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih. (QS: Al-mujadillah ayat: 4)
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Set Top Box dan Android TV Box
Puasa qadha Ramadhan
Puasa qadha Ramadhan jika kita lihat dari segi bahasa adalah puasa yang wajib kita kerjakan atas dasar melunasi, membayar dan mengganti puasa yang kurang pada bulan Ramadhan.
Seperti yang tertera dalam ayat suci Al-Quran sebagai berikut:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS: Al-baqarah:184).
Wallahu A'lam.
Sumber: Akurat.co