Ratusan Alumni LPDP Tak Mau Kembali ke Indonesia, Pahami Kewajiban dan Sanksinya

Selasa 07 Februari 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi. Kewajiban dan Sanksi Penerima Beasiswa LPDP (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Kewajiban dan Sanksi Penerima Beasiswa LPDP (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya harapan besar agar para alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali ke Indonesia usai menyelesaikan tugas pendidikannya di luar negeri.

Sayangnya, akhir-akhir ini heboh bahwa sebanyak 413 Alumni penerima beasiswa LPDP justru tidak kunjung pulang ke Indonesia. Padahal, melalui beasiswa LPDP ini Kata Sri Mulyani para alumni sudah diberikan kebebasan untuk memilih universitas dan jurusannya di dalam maupun luar negeri. Sehingga, para penerima beasiswa LPDP bisa mendapatkan ilmu pengetahuan serta pengalaman di pendidikan tinggi tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

Tak dapat dipungkiri, sejumlah masyarakat pun mengkritik alumni penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia ini. Lantas, apa sanksi yang diberikan jika penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia?

Jawabannya mengacu pada website resmi LPDP yang dilansir via Tempo.co. Disebutkan beberapa kewajiban dan sanksi bagi alumni beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia.

1. Kontribusi Penerima Beasiswa LPDP

Pada aturan yang berlaku, alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Menurut aturannya, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa, berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.

2. Wajib pulang 90 hari setelah kelulusan

Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.

Baca Juga: Kenapa Persib Bandung Dijuluki Pangeran Biru? Ternyata Ini Alasannya

3. Alasan harus disetujui direktur yang membidangi beasiswa

Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

4. Alumni wajib berkontribusi di Indonesia 2 kali masa studi

Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia.

5. Pengecualian Kembali ke Indonesia

Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri.Pagi PNS dan pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai Lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, ada pengecualian terhadap sanksi dan kewajiban yang tercantum.

Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh

6. Penerima yang mendapat izin tertulis

Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswamenyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.

7. Penerima beasiswa dokter

Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)