SUKABUMIUPDATE.com - Bulan Ramadan akan segera tiba, dimana di bulan tersebut umat Islam di seluruh Dunia akan melaksanakan ibadah puasa.
Namun, masih banyak orang yang memiliki hutang puasa karena di bulan Ramadan lalu sempat tidak melaksanakan puasa Ramadan karena berbagai alasan seperti sakit, sedang dalam perjalanan dan lain sebagainya.
Hal tersebut biasa terjadi mengingat saat menunaikan puasa Ramadan, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Asalkan punya udzur syar’i.
Baca Juga: Aturan Membayar Fidyah Hutang Puasa Ramadhan Ibu Hamil dan Menyusui, Yuk Simak!
Namun, seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa Ramadan diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Lalu, bagaimana jika hutang puasa tahun lalu belum lunas, sedangkan bulan Ramadan tahun ini akan segera datang?
Melansir dari Tempo.co, merujuk laman rumahfiqih.com, dalam qadha (menunda) puasa, terdapat dua keadaan.
Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!
Pertama, apabila seseorang menunda qadha karena ada udzur syar’i, seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang tersebut tidak berdosa dan boleh mengganti puasanya di waktu lain. Meskipun sudah dua atau tiga Ramadan dilaluinya.
Udzur syar’i yang dimaksud berupa sebab yang dibenarkan syariat untuk menunda puasa. Kondisi ini misalnya bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui.
Bila wanita dalam keadaan itu masih berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan bagi dirinya dan bayi dalam kandungan.
Baca Juga: Bos Aos Preman Pensiun 8 Kembali ke Terminal, Rest In Peace Terusir dari Parkiran?
Lebih lanjut lagi, misalnya, apabila ada wanita hamil di Ramadan tahun 2012, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya, maka menurut para ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan mengganti puasa usai Ramadan.
Akan tetapi bila usai Ramadan ternyata kondisinya masih belum sanggup untuk qadha puasa dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha, lalu hingga akhirnya bertemu Ramadhan tahun berikutnya (2013), maka wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya dan tidak berkewajiban untuk membayar fidyah.
Lain halnya bila menunda qadha puasa tanpa ada udzur syar’i. Seseorang yang tidak dengan segera mengganti puasanya dan tidak memiliki halangan yang dibenarkan syariat, maka orang tersebut dianggap telah lalai.
Baca Juga: Deretan Amalan Malam Isra Miraj yang Bisa Mendulang Pahala
Jumhur Fuqaha’ dari madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi SAW berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam mengqadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.
Artinya, kewajiban qadha’ tetap harus dilakukan usai Ramadan dan ditambah bayar fidyah sebab ia telah lalai melakukan qadha’ sampai bertemu Ramadhan selanjutnya.
Misalnya, jika ia punya hutang puasa lima hari dan belum mengqadha’nya seharipun hingga bertemu Ramadan di tahun berikutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama lima hari itu.
Baca Juga: Saling Sikut Tim 3 Besar Klasemen Liga 1: Persib, Persija dan PSM Berjarak Satu Poin
Akan tetapi bila sebelum Ramadan kedua ia sempat meng-qadha’ puasanya selama tiga hari, sedangkan sisanya yang dua hari ia tunda sampai bertemu Ramadan selanjutnya, maka ia harus membayar fidyah selama dua hari saja.
Sumber: Tempo.co/Novita Andrian