SUKABUMIUPDATE.com - Semut menjadi salah satu hewan yang kerap hinggap pada makanan terutama makanan yang memiliki cita rasa manis.
Banyak orang yang enggan memakan makanan yang telah dihinggapi semut karena berbagai alasan. Namun, ada pula yang tidak mempermasalahkannya dan tetap menyantapnya setelah semut tersebut disingkirkan dari makanan.
Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam? Apakah itu dibolehkan atau justru dilarang menurut syariat Islam?
Baca Juga: Bisa Turunkan Berat Badan, Inilah 10 Manfaat Konsumsi Makanan Pedas Untuk Kesehatan
Mengutip dari Akurat.co, sebelum menjawab hukum yang sebenarnya terkait memakan makanan yang ada semut di dalamnya, perlu kiranya kita membaca dan merenungi hadits di bawah ini,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً
Artinya: “Apabila seekor lalat hinggap di bejana milik salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya” (HR al-Bukhari).
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan pengembangan dari hadits di atas:
Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet
وَاسْتَدَلَّ بِهَذَا الْحَدِيْثِ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ القَلِيْلَ لَا يَنْجُسُ بِوُقُوْعِ مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ فِيْهِ
Artinya: “Sebagian Ulama menjadikan hadits ini dalil bahwa air yang sedikit tidak najis dengan jatuhnya bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya pada bejana tersebut” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari [Beirut: Darul Fikr], juz 10, hal. 251).
Para ulama memberikan komentar bahwa hadits di atas tidak hanya dikhususkan untuk lalat saja, akan tetapi juga semua binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir, maka dalam hal ini termasuk semut.
Imam asy-Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah juga menegaskan bahwa semut termasuk bagian dari hewan yang dilarang untuk dibunuh, dan setiap hewan yang dilarang oleh syara’ untuk membunuhnya maka haram pula mengonsumsinya.
Baca Juga: Preman Pensiun 8 Disatukan dengan Tukang Ojek Pengkolan, Gebrakan Baru Aris Nugraha
Dalam kitab al-Majmu’ dijelaskan:
قال الشافعي والاصحاب: مَا نُهِيَ عَنْ قَتْلِهِ حَرُمَ أَكْلُهُ؛ لِأَنَّهُ لَوْ حَلَّ أَكْلُهُ، لَمْ يُنْهَ عَنْ قَتْلِهِ - فَمِنْ ذَلِكَ النَّمْلُ وَالنَّحْلُ فَهُمَا حَرَامٌ
Artinya: “Imam asy-Syafi’i dan para muridnya berkata, ‘Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 9, hal. 22).
Dari penjelasan di atas jelas bahwa memakan makanan yang padanya didapati semut tidaklah najis. Saat ada makanan yang kejatuhan semut, cukup bagi kita untuk mengambil dan membuang semut tersebut dan kita makan makanannya.
Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Sukabumi, Ketua RW Sebut Ada Luka
Hal ini berbeda bilamana semut tersebut tidak sengaja ikut tertelan bersama makanan. Demikian dima'fu atau dimaafkan dalam pandangan Islam.
Dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan” (HR Ibnu Majah).
Baca Juga: Puasa Sunnah Rajab 2023 Dimulai 23 Januari Besok! Simak Jadwal Lengkapnya
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makanan dan minuman yang bercampur dengan semut tetap dihukumi suci, baik semutnya masih dalam keadaan hidup atau telah menjadi bangkai.
Sedangkan hukum mengonsumsi makanan atau minuman yang bercampur dengan semut secara sengaja adalah hal yang diharamkan. Sehingga sebaiknya bagi seseorang agar memeriksa makanan dan minuman yang hendak ia konsumsi.
Jika tampak ada semut yang menyelinap di dalamnya, maka wajib hukumnya mengambil dan membuang semut itu dari makanan dan minuman agar tidak tertelan bersamaan dengan makanan dan minuman yang hendak dikonsumsi oleh dirinya. Wallahu A'lam.
Sumber: Akurat.co