SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT selalu menyorot perhatian publik, mulai dari Lesti-Billar hingga Venna Melinda-Ferry Irawan.
KDRT, terutama pada calon pengantin sebenarnya dapat dicegah dengan aktif mengikuti pendidikan pra-nikah.
Mengutip jurnal berjudul ‘Peran Kursus Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami Istri Menuju Keluarga Sakinah’ via Tempo, dijelaskan bahwa untuk mewujudkan keluarga harmonis, perlu pemahaman kuat mengenai pernikahan yang harus dipelajari oleh setiap calon pengantin.
Dilansir dari eprints.umpo.ac.id, pendidikan pra nikah penting untuk dipelajari agar dapat membekali diri sehingga mampu menjalani kehidupan pernikahan dengan langgeng.
Baca Juga: Kisah Menantu-Mertua Viral, Ini 3 Alasan Pria Selingkuh Menurut Sains
Tak hanya itu, menurut sebuah jurnal berjudul ‘Premarital Counseling: a focus for family therapy, journal of family therapy’ dijelaskan ada beberapa manfaat pendidikan pra nikah seperti :
1. Memudahkan masa transisi dari masa lajang ke dalam kehidupan pernikahan
2. Meningkatkan stabilitas serta kepuasan pasangan baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang
3. Meningkatkan keterampilan komunikasi antar pasangan
4. Meningkatkan komitmen dalam setiap hubungan
5. Meningkatkan keintiman bersama pasangan
6. Meningkatkan keterampilan dalam memecahkan masalah, mengambil keputusan baik dalam hal keuangan, manajemen konflik dan lainnya.
Baca Juga: Mau Damaikan Venna Melinda dan Ferry Irawan, Sunan Kalijaga: Kalian Tau Apa Soal KDRT?
Dilansir dari laman pacitan.kemenag.org, bimbingan pendidikan pra nikah sendiri terdiri dari 8 hal pokok yang harus diketahui oleh calon pengantin.
seperti membangun landasan keluarga yang sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian dan mengenali serta menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga, agar nantinya tidak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kasus menyangkut hukum lainnya.
Selain untuk calon pengantin, pendidikan pra nikah juga penting diberikan pada remaja guna mencegah maraknya pernikahan dini hingga perceraian.
Adapun pendidikan pra nikah harus diberikan pada remaja maupun pelajar yang sudah memasuki usia pra nikah yakni usia 17 hingga 18 tahun.
Baca Juga: Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana? Melek Hukum KDRT Venna Melinda
Pendidikan pra nikah sendiri dapat dilakukan di lingkungan pendidikan seperti SMK, SMA, MA ataupun pondok pesantren.
Pengetahuan penting terkait pra nikah yang harus diketahui diantaranya adalah undang - undang tentang perkawinan, undang - undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang - undang mengenai perlindungan anak, kesehatan reproduksi dan seksual, hingga relasi dan pembagian peran maupun tanggung jawab yang adil antara suami dan istri.
Tak hanya itu, mengenai urgensi dari pendidikan pra nikah bagi para remaja ini diharapkan dapat menekan pernikahan di bawah umur yang rentan menimbulkan permasalahan seperti kematian pada ibu, kemiskinan hingga masalah lainnya.
Terkait program pra nikah untuk calon pengantin maupun pelajar, semestinya tidak hanya dilakukan dalam satu atau dua hari saja, namun secara berkelanjutan. Untuk masa pendidikan pra nikah yang baik idealnya adalah 3 bulan sehingga calon pengantin dapat memiliki bekal yang cukup dan dapat dilakukan selama menikah.
SUMBER: TEMPO.CO | MELINDA KUSUMA NINGRUM