SUKABUMIUPDATE.com - Info gres dan valid! Pengadilan agama Kota Sukabumi mencatat ada 1.065 kasus perceraian sepanjang tahun 2022. Artinya ada ribuan warga yang mendapatkan status janda dan duda baru, setelah hakim pengadilan agama ketok palu dalam sidang perceraian mereka.
Angka ini meningkat 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya (2021). Hal ini diungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Agus Wachyu Abikusna, Senin, 16 Januari 2023.
Dikutip dari portal resmi Pemkot Sukabumi, Agus menjelaskan di tahun 2021 perceraian di Kota Sukabumi sebesar 1.029 perkara. Jumlahnya meningkat kurang lebih 2 persen di tahun 2022, yaitu 1.065 perkara.
Baca Juga: Mengenal Bridesmaid Pernikahan, Apa Pengiring Pengantin Hanya untuk Wanita?
“Pengadilan agama hanya menangani perceraian warga yang beragama Islam. Sementara non muslim adalah kewenangan pengadilan negeri,” jelas Agus dari portal tersebut yang dilansir sukabumiupdate.com, Rabu (18/1/2021).
Ia juga mengungkap sejumlah motif perceraian yang terjadi di tahun 2022. Beberapa penyebab yang mendominasi diantaranya perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena faktor ekonomi, dan pihak ketiga.
Pengadilan agama juga melakukan jalur mediasi dalam sejumlah kasus sengketa suami istri. Sepanjang 2022, mediasi ada 207 perkara, dimana 31 perkara atau sekitar 15 persen diantaranya akhirnya mencabut perkara.
Baca Juga: Pria Ini Batalkan Pernikahan Usai Ibunya Dibentak Calon Istri Perkara Uang 700 Ribu
Mediasi tidak hanya untuk perceraian, ada urusan perkara harta bersama dalam sengketa rumah tangga, perkara hak asuh anak, “Diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat,” lanjutnya..
Agus juga menjelaskan selain perkara perceraian, pengadilan agama juga menangani perkara hak waris, dan isbat nikah.