Viral Pelajar Ponorogo Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Apa Saja Sih Syaratnya?

Jumat 13 Januari 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi Viral Pelajar Ponorogo Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah (Sumber : Instagram/@ayomikir)

Ilustrasi Viral Pelajar Ponorogo Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah (Sumber : Instagram/@ayomikir)

SUKABUMIUPDATE.com - Berita pelajar ponorogo yang hamil duluan seketika viral di media sosial hingga trending di Twitter, Kamis (12/1/2023).

Alhasil, anak ponorogo yang hamil duluan ini meminta izin dispensasi nikah mengingat statusnya yang masih pelajar.

Diketahui, Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023, salah satunya diajukan oleh 7 siswa SMP yang hamil duluan.

Para orang tua pelajar sepakat memilih menikahkan mereka karena beberapa diantaranya sudah ada yang melahirkan.

Apa Itu Dispensasi Nikah?

Dispensasi Nikah sebelumnya telah disebutkan sejak dahulu dalam Undang-undang Perkawinan.

Mengutip situs resmi Pengadilan Agama Kajen, Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain (ultimum remedium).

Baca Juga: Ponorogo Mendadak Trending, 7 Pelajar Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah

Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menunjukkan bahwa parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah dipandang mampu untuk menikah dengan alasan bahwa pernikahan merupakan wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.

Kedewasaan sebagai parameter cakap menikah ini telah memicu lahirnya silang pendapat yang mewujud pada persoalan perlu dan tidaknya usia perkawinan ditentukan.

Baca Juga: Heboh Pelajar Ponorogo Dispen Nikah, Yuk Ketahui Tanda-tanda Awal Kehamilan!

Lebih jelasnya, sebagian isi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur ketentuan usia perkawinan di Indonesia memuat poin-poin sebagai berikut:

  • Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2).
  • Umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 1).
  • Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di dalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1).
  • Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).

Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah

Khusus Warga Sukabumi, Syarat Pengajuan ini dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Sukabumi tentang Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah.

Baca Juga: Belum Ada Kabar, Ibu Hamil Asal Sagaranten Sukabumi Susul Suami ke Jakarta

1. Surat penolakan dari KUA

2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan nikah dari KUA

3. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon (suami & Istri) yang dimeteraikan Rp 10.000,-

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

5. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli

6. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

7. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

8. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

9. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

10. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter/Bidan (Bagi yang hamil)

12. Surat keterangan status dari Kelurahan/Desa

13. Membayar biaya panjar perkara

*Catatan redaksi: Meski setiap pengadilan agama di Indonesia mencantumkan syarat pengajuan dispensasi nikah, namun sedikit banyak ada perbedaan sesuai kewenangan masing-masing.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tetap update informasi sesuai wilayah masing-masing.

Sumber : PA Kajen dan Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).