SUKABUMIUPDATE.com - Berita pelajar ponorogo yang hamil duluan seketika membuat publik gempar.
Pasalnya pelajar ponorogo ini sampai meminta izin dispensasi dengan alasan hendak menikah.
Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023, salah satunya diajukan oleh 7 siswa SMP yang hamil duluan.
Karena hamil duluan para orang tua pelajar akhirnya memilih menikahkan mereka mengingat beberapa diantaranya sudah ada yang melahirkan. Namun usia yang masih pelajar mengharuskan orang tua ini mengajukan dispensasi pernikahan.
Baca Juga: Ponorogo Mendadak Trending, 7 Pelajar Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah
Fakta banyaknya pernikahan dini secara tidak langsung menjawab persoalan maraknya kasus perceraian di Ponorogo. Tercatat selama tahun 2022 ada 1.982 kasus perceraian yang telah ditangani PA.
Ironisnya, fakta lain terungkap kalau dari angka itu ternyata didominasi oleh pasangan muda.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Ruhana Faried mengatakan bahwa paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 20-30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun ke atas hingga 60 tahun.
Ruhana menambahkan sebanyak 1.850 dari 1.982 permohonan gugat cerai yang diajukan pasangan nikah telah diputus hakim yang menyidangkan.
Baca Juga: Syarat Haji dan Umrah Wajib BPJS Aktif, Belajar dari Dokumen Bodong COVID-19?
Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi hingga ada kasus perselingkuhan.
Ruhana mengungkap, berdasar data tahun 2021 ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2022 kasus cerai talak ada 547 dan cerai gugat sebanyak 1.435.
Berdasarkan data perkara perceraian tahun 2022 dan 2021, ruhana menyebut perempuan lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian.
Tahukah updaters, wawasan soal kehamilan kini bukan lagi kewajiban pasangan suami-istri, calon ibu atau orang tua. Siapapun perlu memahami cara mengetahui bahwa dirinya sedang hamil atau tidak.
Baca Juga: Hore! Anime Detective Conan: The Culprit Hanzawa Akan Tayang 1 Februari 2023
Perempuan sejatinya perlu memahami tanda-tanda awal kehamilan yang kerap dialami, misalnya nyeri perut, PMS (kram, kembung, sakit kepala, mulas, gangguan pencernaan, merasa terlalu emosional), seperti dikutip via paragram.id.
Selanjutnya tanda-tanda awal kehamilan juga dapat berupa keputihan berwarna coklat, keputihan, bercak, payudara sakit, nyeri atau kesemutan, rasa logam di mulut, kelelahan serta mual dan sakit.
Selain itu, Kehamilan bisa diketahui dengan memegang perut bagian luar. Namun, dengan catatan usia kehamilan sudah mencapai 4-5 bulan.
Hal ini karena ukuran bayi di awal-awal kehamilan masih sangat kecil sehingga tidak mungkin bisa merasakan keberadaannya.
Kemudian, perempuan bisa mulai merasakan bayi bergerak ketika usia kehamilan sekitar 16 minggu. Meski beberapa wanita tidak merasakan bayinya bergerak hingga 24 minggu.
Jangan khawatir, pada kehamilan pertama, seseorang biasanya tidak merasakan gerakan apapun hingga usia kandungan mencapai 20 minggu.
Sumber : berbagai sumber.