SUKABUMIUPDATE.com - Ponorogo masuk jajaran trending di twitter bahkan di posisi pertama per hari ini Kamis, (12/1/2023) siang.
Warganet heboh soal kasus hamil di Ponorogo yang baru-baru ini diberitakan oleh media.
Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023 ini, seperti dilansir dari suara.com.
Dispensasi nikah itu salah satunya diajukan oleh 7 siswa SMP yang hamil duluan.
Karena hamil duluan itu kemudian orang tuanya memilih menikahkan mereka. Bahkan di antara mereka sudah ada yang melahirkan. Karena usia pelajar, maka orang tua kemudian mengajukan dispensasi pernikahan.
Baca Juga: Belum Ada Kabar, Ibu Hamil Asal Sagaranten Sukabumi Susul Suami ke Jakarta
Salah satu akun yang menyorot persoalan ini adalah akun Twitter @PuspaDevyM. Ia mengatakan kalau beberapa kasus pernikahan di Ponorogo bahkan disebabkan oleh kecelakaan atau hamil duluan. Kemudian ada juga anak muda yang memilih menikah ketimbang sekolah.
"Aku orang Ponorogo dan berita itu bener. ada yang krn hamil duluan, ada yang abis begituan terus takut hamil makanya nikah, ada juga yang lebih milih nikah daripada sekolah. kebanyakan cerita endingnya cerai. krn suami ga nyari nafkah dan istri jadi TKW, trs minta cerai," cuitnya.
Berikutnya akun @AnKiiim_ yang nampak prihatin dengan persoalan itu. "Ratusan siswi SMP dan SMA di Ponorogo hamil di luar nikah. Dari dalam perut dikasih makanan bergizi oleh ortu biar pinter, eh gedenya malah pinter bikin aib doang.".
Fakta banyaknya pernikahan dini ini kemudian menjawab persoalan banyaknya kasus perceraian di Ponorogo. Selama 2022 lalu misalnya, 1.982 kasus perceraian telah ditangani PA. Ironisnya, fakta lain terungkap kalau dari angka itu ternyata didominasi oleh pasangan muda.
Baca Juga: KPI Dorong Komisi IV DPRD Tekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Sukabumi
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Ruhana Faried. "Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 20-30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun ke atas hingga 60 tahun, tapi persentasenya sedikit," katanya.
Ia tidak merinci angka kasus perceraian pada kelompok pasangan muda dimaksud. Namun Ruhana mengatakan sebanyak 1.850 dari 1.982 permohonan gugat cerai yang diajukan pasangan nikah telah diputus hakim yang menyidangkan.
"Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," katanya pula.
Ruhana mengungkapkan, berdasar data tahun 2021 ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2022 kasus cerai talak ada 547 dan cerai gugat sebanyak 1.435.
"Jika dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022 dan 2021 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan," ujarnya pula.
Kendati angka kasus perceraian masih tinggi, Ruhana menyebut secara statistik menurun dibanding 2021.
Baca Juga: Ramalan Artis 2023 Denny Darko: Ada yang Hamil Duluan, Video Asusila Hingga Kematian
Selama periode tahun kedua pandemi COVID-19 itu, angka kasus sengketa perceraian tercatat sebanyak 1.990 perkara, dengan 1.919 diantaranya telah diputus inkrah.
Selain masalah izin poligami, Ruhana menyebut bahwa ada penurunan dari tiga orang di tahun 2021 turun menjadi dua orang di tahun 2022. Mayoritas pemohon izin poligami merupakan pengusaha.
"Alasannya klasik untuk menghindari dosa, padahal sesuai undang-undang kriteria izin poligami karena tidak mempunyai keturunan atau cacat, sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya," kata Ruhana.
Sumber : Suara.com