SUKABUMIUPATE.com - Sebagian umat muslim, terutama perempuan pasti mengetahui beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat haid.
Salah satu hal yang digadang-gadang tidak boleh dilakukan saat haid oleh perempuan yaitu memotong rambut dan kuku.
Namun, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid dalam Islam? Apakah haram?
Baca Juga: Doa Awal Tahun, Panjatkan Agar Diberikan Hal Baik Serta Keberkahan Hidup
Melansir dalam laman mui.or.id, hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat.
Karena tidak ada dalil hadits maupun Al Quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.
Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan menurut nas Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
Selain itu, diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya:
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211)
Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan.
Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah SAW tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Namun, seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya.
Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh. Alasan dari haI ini dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky:
“Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Ihya Ulumaddin, 2/325). Sumber kitab : Ihyaa ‘Uluum ad Dien karya Hujjatul Islam Abu Hamid al Ghazali (wafat tahun 505 H) juz II halaman 52, cetakan Daar Ihya al Kutub al ‘Arabiyyah Mesir / juz II halaman 325, maktabah syamilah.
“Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal diatas dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Qutil Qulub, 2/236).
Itulah penjelasan mengenaik hukum memotong rambut dan kuku bagi perempuan dalam Islam, semoga membantu dan menambah pengetahuan.