SUKABUMIUPDATE.com - Hari Ibu selalu diperingati setiap tanggal 22 Desember oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Untuk tahun 2022 sendiri hari ibu jatuh pada Kamis (22/12/2022).
Hari Ibu sendiri merupakan perayaan terhadap peran ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.
Namun, tak sedikit orang yang penasaran mengenai apa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam.
Baca Juga: 40 Ucapan Hari Ibu Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya, Ada untuk Stepmother!
Beberapa pihak mengklaim merayakan Hari Ibu hukumnya haram. Namun ada pula yang menilai hukum merayakan Hari Ibu adalah mubah atau diperbolehkan.
Melansir dari Suara.com, menjawab segala kegelisahan di kalangan masyarakat, pendakwah Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV mengurai hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam.
Buya Yahya menyebutkan, dalam ajaran Islam tidak dikenal dengan istilah perayaan Hari Ibu. Meski tak ada perayaan Hari Ibu, Islam mengajarkan umatNya untuk selalu mengingat ibu setiap saat.
Baca Juga: Deretan Berita Artis Hollywood yang Menghebohkan Sepanjang Tahun 2022
Salah satu cara Islam mengajarkan umat Muslim untuk selalu mengingat ibu adalah dengan anjuran mendoakan ibu setiap selesai sholat lima waktu.
"Dalam Islam lebih daripada itu (perayaan Hari Ibu). Merayakan hari ibu setiap saat, tidak hanya setahun sekali," ujar Buya Yahya.
Tak sampai disitu, Islam juga sangat memuliakan wanita dan ibu. Posisi ibu berada lebih tinggi dibandingkan dengan ayah. Hal ini tertuang dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya berikut ini.
Baca Juga: 6 Fakta Film Bayi Ajaib, Comeback Akting Desy Ratnasari Hingga Dibintangi Vino G. Bastian
Seseorang datang kepada Rasulullah saw dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus berbakti pertama kali? Rasulullah saw pun menjawab, "Ibumu!". Orang tersebut kembali bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah saw menjawab, "Ibumu!" Orang tersebut bertanya kembali, "Kemudian siapa lagi?" Beliau menjawab, "Ibumu" Orang tersebut masih bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah saw pun menjawab, "Kemudian ayahmu" (HR. Bukhari no.5971 dan Muslim no. 2548).
Lantas, apa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam? Buya Yahya memperbolehkan umat Muslim merayakan Hari Ibu dengan satu syarat.
"Boleh-boleh saja, asalkan makna dan isi dari perayaan ini adalah untuk memuliakan ibu," lanjut Buya Yahya.
Baca Juga: 7 Ojek Online Ini Gulung Tikar! Asosiasi Driver Online (ADO) Butuh Aturan Perusahaan Aplikasi
Momen Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember di Indonesia bisa menjadi ajang untuk mengingat dan memuliakan sosok ibu. Namun, perlu diingat bahwa mengingat dan memuliakan ibu tidak hanya dilakukan satu hari dalam satu tahun saja.
"Bisa sebulan sekali, sembilan bulan sekali, sah-sah saja,” katanya.
Dari penjelasan Buya Yahya di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam adalah diperbolehkan. Hanya saja, memuliakan ibu tidak harus pada tanggal 22 Desember saja melainkan setiap saat.
Sumber: Suara.com