SUKABUMIUPDATE.com - Pada Selasa, 13 Desember 2013 viral sebuah aksi main hakim sendiri pada pelaku pelecehan seksual yang diketahui di Universitas Gunadarma Depok.
Diketahui dalam video dan foto-foto yang beredar luas di media sosial, pelaku diikat pada tiang, ditelanjangi, hingga dipaksa untuk meminum air kencing dalam botol.
Sayangnya aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Gunadarma Depok itu sama sekali tidak dibenarkan. Sebaiknya pelaku pelecehan seksual dilaporkan pada pihak yang berwajib dan mendapatkan hukuman yang kayak.
Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Salah Satu Kampus Swasta Indonesia
Oleh sebab itu, ada baiknya kita sebagai masyarakat Indonesia wajib mengetahui cara untuk melaporkan kasus atau pelaku pelecehan dan tidak main hakim sendiri karena dapat merugikan diri kita sendiri.
Dan berikut adalah acara melaporkan kasus pelecehan seksual atau pelakunya seperti melansir dari Suara.com.
1. Kantor Polisi
Cara melaporkan pelecehan seksual yang yang paling sering dilakukan adalah pergi ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Hal ini wajar mengingat kantor polisi mudah ditemui di mana saja.
Namun dianjurkan meminta pendampingan hukum sebelum melakukan pelaporan. Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika korban butuh pemantauan dalam proses pelaporan.
2. Komnas HAM
Melaporkan pelecehan seksual ke Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengaduan online ke https://pengaduan.komnasham.go.id/ atau bisa juga dengan mengirim berkasnya ke alamat Komnas HAM.
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga memiliki layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129.
3. Komnas Perempuan
Cara melaporkan pelaku pelecehan seksual berikutnya bisa ke posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email [email protected] atau melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.
4. SAPA 129
Cara lapor pelaku pelecehan seksual yang berikutnya adalah dengan SAPA 129. Ini merupakan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang dibangun untuk untuk mempermudah akses korban atau pelapor ketika melaporkan pelecehan seksual.
SAPA 129 juga melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, layanan mediasi, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara dan pelayanan pendampingan korban.
5. LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan dan hak saksi dari korban agar kasus kejahatan bisa terungkap.
Akses perlindungan LPSK bisa dilakukan melalui call center 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan akun media sosial LPSK.
Kronologi Pelecehan Seksual di Gunadarma
Perlu diketahui, kasus main hakim sendiri yang videonya viral ini dilakukan pada hari Senin, 12 Desember 2022. Ada dua pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan dan diikat di pohon.
Kedua terduga pelaku tersebut disiram dengan air, lalu salah satu celana pelaku dipelorotkan. Bahkan, salah satu pelaku tampak ditelanjangi oleh massa.
Tidak sampai di situ, salah satu pelaku juga dicekoki dengan air berwarna kuning yang diduga merupakan air kencing. Oknum yang mencekoki pelaku dengan air kencing diduga merupakan mahasiswi kampus tersebut.
Sementara itu, kejadian pelecehan sendiri dikabarkan terjadi pada 2 Desember 2022. Kasus pelecehan ini terungkap setelah pihak Gunadarma membuka posko pengaduan pelecehan seksual Satgas PPKS.
Melalui gerakan tersebut, satu persatu korban buka suara terkait dengan pelecehan seksual yang mereka alami. Dari pengaduan ini pun terungkap ada dua pelaku.
Pelaku pertama diketahui berinisial TPP, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2022. TPP disebut melakukan pelecehan kepada seorang mahasiswa pada hari Jumat, 2 Desember 2022. Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku menarik korban ke toilet yang sepi lalu memaksa untuk mencium korban.
Lalu pelaku kedua yaitu LYP, mahasiswa manajemen angkatan 2019. Diketahui, LYP melakukan pelecehan dengan modus mengajak jalan dan nonton sejumlah mahasiswa baru. Kemudian, pada saat di dalam bioskop, pelaku mulai memegang tangan sampai menggigit jari korban.
Nah, seperti itulah kronologi kejadian viral terduga pelaku pelecehan seksual di kampus Gunadarma yang dihakimi massa.
Lakukan langkah yang benar, khususnya tata cara melaporkan pelecehan seksual sehingga tidak ada pihak lain yang semakin dirugikan kecuali pelaku itu sendiri.
Sumber: Suara.com