SUKABUMIUPDATE.com - Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila merupakan seperangkat nilai dan norma atau disebut juga sebagai ruh penggerak aktivitas keseharian bangsa. Dasar negara Pancasila terdiri dari lima nilai dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dewasa ini, pengamalan nilai-nilai pancasila menjadi urgensi tersendiri pasca kejadian memilukan bencana mengguncang Indonesia, terutama sila kedua, ketiga dan kelima.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Anggota DPRD Sukabumi: Momen Pererat dan Perkokoh NKRI
Mengutip gramedia.com, Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut ini:
1. Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Butir Ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa)
Sila pertama Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dimana ketuhanan yang dimaksud mengandung dua nilai turunan, yaitu nilai kepercayaan dan nilai ketakwaan.
Nilai kepercayaan dapat diwujudkan dalam bentuk keyakinan dan pengakuan terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Dalam konteks kenegaraan, keyakinan diwujudkan melalui enam jenis agama yang resmi diakui oleh pemerintah, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Sementara nilai ketakwaan berarti kebebasan setiap warga negara untuk beribadah sesuai agama yang diyakininya, sesuai amanat UUD 1945, Pasal 28E Ayat 1:
“Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.”
• Butir Pengamalan Sila Ke-1 dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan YME.
b. Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
d. Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
• Pengamalan nilai ketuhanan dalam kehidupan bermasyarakat
a. Saling menghormati antar tetangga walaupun berbeda keyakinan.
b. Memperkuat toleransi di antara para pemeluk agama dengan cara memberikan c. kesempatan untuk menjalankan ibadah masing-masing.
d. Memperlakukan tetangga dengan baik, misalnya dengan saling berbagi oleh-oleh, makanan, atau hadiah.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi dan Keagamaan, Pemkot Sukabumi Gencarkan Jumling
2. Pengamalan Nilai Pancasila Butir Ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
Nilai Pancasila kedua tentang kemanusiaan menjamin rakyat berlaku adil terhadap sesama manusia, tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Selain itu, dengan nilai kemanusiaan, maka HAM akan dijunjung tinggi.
Lebih lanjut konteks negara menyebut seluruh warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
• Butir Pengamalan Sila Ke-2 dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME.
b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa salira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran serta keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
• Penerapan nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat
a. Menghormati tetangga tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
b. Menjaga kerukunan antar tetangga.
c. Menolong tetangga yang membutuhkan bantuan.
d. Menjaga norma kesopanan di lingkungan tetangga.
e. Melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang disepakati di lingkungan masyarakat, misalnya, menjaga kebersihan lingkungan dengan ikut kerja bakti.
f. Tidak main hakim sendiri.
g. Mengambil keputusan untuk kepentingan masyarakat dengan jalan musyawarah.
Baca Juga: Jenis dan Standar Minimal Bantuan Bencana, Jangan Sembarang Donasi!
3. Pengamalan Nilai Pancasila Butir Ke-3 (Persatuan Indonesia)
Sila ketiga Pancasila berbunyi “Persatuan Indonesia”.
Makna sila ketiga Pancasila yaitu seluruh warga negara Indonesia harus bersatu tanpa memandang perbedaan suku, bahasa, agama, dan latar belakang budaya lain.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan nilai persatuan dapat diwujudkan melalui jiwa nasionalisme yang tinggi atau rasa cinta terhadap tanah air Indonesia.
• Butir Pengamalan Sila Ke-3 dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi serta golongan
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara serta bangsa apabila diperlukan
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial
f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
• Penerapan nilai persatuan dalam kehidupan bermasyarakat
a. Saling bekerja sama dan menghormati antar tetangga tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan
b. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau keluarga
c. Tidak memaksakan keinginan kita kepada orang lain
d. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat
e. Di tengah lingkungan yang majemuk dengan berbagai latar belakang budaya, bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pergaulan.
Baca Juga: DPRD Jabar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Jaenudin: Bawa Pesan Positif Persatuan
4. Pengamalan Nilai Pancasila Butir Ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan)
Nilai kerakyatan dalam Pancasila butir ke-4 bermakna kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Nilai kerakyatan erat kaitannya dengan sistem demokrasi pemerintahan Indonesia yang menganut pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Sila keempat juga bermakna mekanisme musyawarah dalam pengambilan keputusan.
• Butir Pengamalan Sila Ke-4 dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003
a. Setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati serta menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan itikad baik serta rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi serta golongan di dalam musyawarah.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bangsa.
j. Memberi kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk melaksanakan pemusyawaratan.
• Penerapan nilai kerakyatan dalam kehidupan bermasyarakat
a. Mengikuti pemilihan kepala daerah, baik dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga RT dan RW.
b. Aktif mengikuti kegiatan musyawarah warga dan memberikan pendapat.
c. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah.
Baca Juga: DPR Ulang Tahun ke-76, Puan Maharani: Terus Mendengar Aspirasi Rakyat
5. Pengamalan Nilai-nilai Pancasila Butir Ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Pengamalan nilai Pancasila butir ke-5 tercermin dalam hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kesejahteraan.
Artinya, tujuan bangsa Indonesia yakni rakyat dapat hidup sejahtera tanpa kesenjangan ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Nilai pancasila ini juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
• Butir Pengamalan Sila Ke-5 dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003
a.Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
• Penerapan nilai keadilan di lingkungan masyarakat
a. Melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga masyarakat.
b. Membantu tetangga yang membutuhkan tanpa melihat status sosial.
c. Mengesampingkan kepentingan pribadi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sumber : gramedia.com