SUKABUMIUPDATE.com - Sukabumi dan Cianjur serta daerah lain di Jawa Barat dan Indonesia berada di atas patahan aktif pemicu gempa. Sehingga mitigasi bencana sangat diperlukan untuk meminimalisir korban saat bencana tersebut terjadi.
Salah satunya dikenal dengan istilah titik kumpul atau assembly point, ini biasa ditemukan di sekolah dan tempat kerja, terutama perusahaan besar. Titik kumpul (assembly point) termasuk elemen penting ketika situasi darurat terjadi seperti bencana gempa bumi.
Tak hanya gempa bumi, titik kumpul di tempat kerja juga diperlukan perusahaan sebagai upaya pencegahan tindakan beresiko menimbulkan kecelakaan kerja dan situasi darurat lain, misalnya kebakaran.
Mengutip dari safetysignindonesia.id, Berikut Empat Poin Penting Tentang Titik Kumpul yang Harus Diketahui Pengurus dan Pekerja:
a. Titik Kumpul di Tempat Kerja Mudah di Akses
Lokasi titik kumpul harus bebas hambatan, mudah dijangkau dan berada pada jarak aman dari bahaya, termasuk kemungkinan bahaya runtuhan gedung, bahaya kebakaran, dan lain-lain. Berdasarkan Permen PUPR No.14 Tahun 2017, jarak minimum titik kumpul dari bangunan gedung adalah 20 meter.
Jarak tersebut berfungsi untuk melindungi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung dari reruntuhan atau bahaya lain. Lokasi titik kumpul juga tidak boleh menghalangi kendaraan penanggulangan keadaan darurat, misalnya mobil pemadam kebakaran atau ambulans.
Lokasi titik kumpul tidak direkomendasikan berada pada area instalasi listrik, lalu lintas ramai, atau medan berbahaya.
b. Luas Area Titik Kumpul di Tempat Kerja
Luas titik kumpul harus mampu menampung seluruh orang yang berada di tempat kerja (karyawan, kontraktor, atau tamu perusahaan). Luas titik kumpul harus sesuai dengan kepadatan orang di tempat kerja berguna agar tidak berdesakan dan tidak membatasi pergerakan jika terjadi keadaan darurat sekunder.
Permen PUPR No.14 Tahun 2017 menyebutkan titik kumpul dapat berupa jalan atau ruang terbuka. Titik kumpul aman di tempat kerja misalnya menggunakan tempat parkir yang luas dan ruang terbuka lain.
c. Keamanan Titik Kumpul di Tempat Kerja
Titik kumpul harus cukup jauh dari bahaya langsung sehingga tidak ada orang yang berada dalam bahaya tambahan selama keadaan darurat. Keamanan titik kumpul dapat mencakup area sekitar sungai, pohon besar, pagar, atau penghalang lain.
Keamanan titik kumpul tempat kerja harus diimbangi dengan kemudahan menjangkau titik kumpul. Saat menentukan titik kumpul, salah satu tantangan yang sering dihadapi yaitu sulit menemukan lokasi pada jarak aman dan mudah diakses oleh pekerja berusia lanjut atau penyandang disabilitas.
d. Rambu K3 pada Titik Kumpul di Tempat Kerja
Poin penting yang terakhir adalah penanda titik kumpul. Titik kumpul wajib diberi tanda jelas menggunakan rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) titik kumpul.
Rambu K3 titik kumpul harus dipasang di lokasi cukup tinggi sehingga tidak tertutup oleh pejalan kaki atau kendaraan yang melintas. Ukuran rambu K3 titik kumpul di tempat kerja juga harus cukup besar agar mudah dilihat dalam kondisi pencahayaan terbatas.
Rambu K3 Titik Kumpul wajib sesuai standar ISO 7010 dan direkomendasikan menggunakan bahan luminous atau glow in the dark (dapat menyala/memancarkan cahaya sendiri dalam kondisi gelap). Pemberian petunjuk arah titik kumpul juga harus diletakkan sekitar area titik kumpul yang langsung terlihat dari pintu keluar, agar dapat ditempuh dalam waktu singkat.
Berbicara mengenai titik kumpul di tempat kerja, sudah menjadi fakta umum bahwa tempat kerja yang aman atau jauh dari keadaan darurat sepenuhnya, hampir tidak mungkin tercapai.Hal ini disebabkan keadaan darurat akibat bencana alam atau kegiatan manusia dapat terjadi kapan saja diluar dugaan.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2017, titik kumpul/assembly point/muster point didefinisikan sebagai tempat yang digunakan bagi pengguna dan pengunjung bangunan gedung untuk berkumpul setelah proses evakuasi.
Jika terjadi gempa bumi, kebakaran atau keadaan darurat lain baik pekerja, kontraktor, atau tamu perusahaan yang tidak familiar dengan tempat kerja harus keluar dari gedung dengan aman dan cepat menuju titik kumpul.
Lantas, Mengapa Tempat Kerja Harus Memiliki Titik Kumpul?
Seperti telah kita ketahui, titik kumpul merupakan komponen penting dalam perencanaan tanggap darurat. Titik kumpul harus diidentifikasi dengan jelas dan mudah ditemukan. Titik kumpul di tempat kerja didasarkan pada proses evakuasi yang aman dari gedung atau tempat kerja harus didukung oleh sarana yang memadai dan terorganisir dengan baik.
Kewajiban memasang titik kumpul bahkan terdapat pada Permen PUPR No.14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Pasal 24 ayat (1), Permen Paragraf 3, disebutkan setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya.
Sementara Pasal 28 ayat (1) huruf e, menyebutkan, sarana pendukung lain terdiri atas titik berkumpul. Sehingga, perancangan dan penyediaan titik berkumpul harus diidentifikasi dengan jelas, diberi tanda, dan mudah terlihat.
Selain memenuhi syarat regulasi, titik kumpul digunakan di tempat kerja saat proses evakuasi apabila terjadi gempa bumi, kebakaran, bencana alam, dan kondisi darurat lain.
Sering kali, titik kumpul tempat kerja juga digunakan oleh tim tanggap darurat untuk memastikan kehadiran seluruh orang dan untuk mengidentifikasi adakah orang hilang setelah proses evakuasi.
Writer: Nida Salma M
#SHOWRELATEBERITA