SUKABUMIUPDATE.com - Pada tahun 2021 timbunan sampah di Kota Sukabumi mencapai angka 18,4 ton. Data DLH mencatat sedikitnya ada 7 sektor penyumpang sampah di Kota Sukabumi.
Dari tahun ke tahun sampah terus bertambah, selama kehidupan ada. Permasalahan sampah saat ini bukan hanya tentang berapa banyak sampah yang dihasilkan, tapi bagaimana mengelola sampah yang dihasilkan.
Pengelolaan Sampah merupakan tugas seluruh insan di dunia tanpa terkecuali. Sampah dapat dikelola dengan berlandaskan pada ilmu yang dimiliki. Ilmu pengelolaan sampah salah satu nya dapat kamu peroleh dengan mendapatkan edukasi pengelolaan sampah yang benar.
Mengutip dari Komunikasi Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi telah melaksanakan sosialisasi Pengelolaan Sampah pada Senin, 17 Oktober 2022. Edukasi Pengelolaan Sampah dilakukan di Rumah Mesra dengan sasaran para pemilik toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
Adapun edukasi tersebut memberikan pemahaman tentang pengelolaan sampah di masyarakat yang didasarkan pada empat poin penting.
Empat poin yang dimaksud yakni: (1) Ketersediaan tempat sampah terpilah, (2) Jadwal pembuangan sampah, (3) Ketersediaan kantong plastik, dan (4) Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
1. Ketersediaan tempat sampah terpilah
Sampah terdiri dari berbagai jenis. Jenis sampah yang umum dikenal oleh masyarakat adalah jenis sampah organik dan anorganik.
Sampah organik adalah sampah yang dapat diurai oleh tanah sementara sampah anorganik adalah sebaliknya, sampah yang tidak dapat diurai oleh tanah.
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menyampaikan bahwa minimal tempat sampah terpilah harus tersedia, yaitu untuk jenis sampah organik dan anorganik.
"Penyediaan tempat sampah diantaranya penyediaan tempat sampah terpilah dengan kategori Sampah Organik dan Sampah Anorganik bagi setiap toko yang ada di area Jl. Ahmad Yani," Kata Wali Kota Sukabumi, Senin (17/10/2022).
2. Jadwal pembuangan sampah
Sampah yang sudah tidak dapat digunakan kembali akan dibuang oleh masyarakat. Sayangnya, tidak semua masyarakat mengetahui jadwal pembuangan sampah yang benar.
Jadwal pembuangan sampah oleh truk DLH Kota Sukabumi dilaksanakan sejak pagi sampai dengan malam hari. Urutan jadwal pembuangan sampah ini yaitu:
• Pukul 05.30 - 08.00 : Pengangkutan oleh truk DLH Kota Sukabumi
• Pukul 06.30 -12.00 : Pengangkutan oleh penyapu & mosam DLH Kota Sukabumi
• Pukul 12.00 - 16.00 : Pengangkutan oleh mosam kecamatan
• Pukul 20.00 : Pengangkutan terakhir oleh DLH Kota Sukabumi
3. Ketersediaan kantong plastik
Poin yang ketiga adalah tentang penggunaan kantong plastik oleh para pemilik toko di Area Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
Kota Sukabumi memiliki regulasi daerah yang ditujukan untuk mengatur pengelolaan sampah yang berkaitan dengan sampah plastik.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, dan/atau masyarakat wajib untuk menyediakan Kantong Plastik yang Ramah Lingkungan dan/atau Kantong Ramah Lingkungan Lainnya.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik yang tergolong sampah anorganik (tidak dapat diurai oleh tanah). Selain itu, tindakan mengurangi sampah plastik juga termasuk perilaku peduli lingkungan dalam menerapkan konsep "reduce" atau "mengurangi".
4. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Saat Edukasi Pengelolaan Sampah, Walikota Sukabumi juga menyampaikan mengenai data persampahan yang ada di Kota Sukabumi.
Pada tahun 2021 timbunan sampah di Kota Sukabumi mencapai angka 18,4 ton.
Timbunan sampah tersebut didominasi oleh sampah yang bersumber dari Permukiman/perumahan sebanyak 38%, disusul oleh pelayanan kesehatan (14%), pasar (14%), pertokoan (8%), sekolah, industri, dan rumah makan (5%), hotel penginapan (2%), serta perkantoran dan sarana hiburan (1%).
Layanan sampah
Mengutip laman resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, per tanggal 23 Oktober 2022, tercatat ada 11 daftar aduan yang telah dilaporkan. Pengaduan lingkungan ini sangat beragam mulai dari Pencemaran, Pengelolaan Limbah hingga Permasalahan Sampah yang menggunung.
Cara melakukan pengaduan ini sangat mudah dengan bermodalkan smartphone pun bisa lho! Layanan pengaduan ini difasilitasi secara online sehingga dapat kamu lakukan dimana saja secara mobile. Selain itu, aduan yang dilaporkan tidak harus merupakan kejadian yang dialami.
Akan tetapi saat kamu melihat saja pun, kamu tetap dapat melaporkan kepada DLH, dengan catatan laporan tersebut benar fakta dan bukan merupakan rekayasa. Misalnya, saat kamu melihat ada sebuah perusahaan yang memiliki tata kelola sampah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kamu dapat melaporkan perusahaan terkait.
Berikut link tautan Aduan DLH Kota Sukabumi : https://dlh.sukabumikota.go.id/pengaduan-online/formulir_laporan
#SHOWRELATEBERITA
Writer: Nida Salma Mardiyyah
tags: sampah,kota sukabumi