SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari alhmarhum H. Achmad Subiyarto, pegawai BRI yang menjabat sebagai kepala unit BRI Minajaya.
Penyerahan santunan dilakukan di kantor BRI Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Senin (14/12/2020).
BACA JUGA: Ahli Waris Nelayan Sukabumi Terima Santuan Rp 42 Juta
Santunan diberikan kepada sang ahli waris, Lilih Resmiati dengan total santunan hingga Rp 805. 965. 332. Santuan itu terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan rincian santunan meninggal dunia Rp 664. 814. 592, santunan berkala Rp 12.000.000 dan biaya pemakaman Rp 10.000.000. Kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 118. 513.730 dan terakhir Jaminan Pensiun Rp 636.010/ bulan.
Penyerahan santunan dihadiri Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi Diding Ramdani, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK dan Pimpinan Cabang BRI Kanca Sukabumi, Widiyatno Nur Adi Marmanto.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi Diding Ramdani berharap santunan ini membantu ahli waris. Menurut dia, BPJAMSOSTEK dengan programnya memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja termasuk pegawai BRI.