SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar kampanye anti korupsi di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sukabumi dengan tema 'Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti Korupsi', Kamis (10/12/2020).
Kampanye anti korupsi ini untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020. Hakordia diperingati setiap tanggal 9 Desember.
BACA JUGA: BPJAMSOSTEK Sukabumi Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang
BPJAMSOSTEK Sukabumi tetap memperingati Hakordia untuk menyebarkan semangat anti korupsi dengan beberapa kegiatan, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Seluruh karyawan mendukung pemerintah memberantas segala bentuk tindakan korupsi. Para karyawan dan peserta yang hadir juga diajak untuk menandatangani dinding dukungan anti korupsi berupa banner yang ditempel di dinding sebagai dukungan dari peserta dan karyawan BPJAMSOSTEK dalam pemberantasan korupsi. Kami juga membagikan sejumlah souvenir kepada peserta," kata Diding, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sukabumi.
BACA JUGA: Dukung Go Green, BPJAMSOSTEK Sukabumi Bagikan Tas Belanja
Para karyawan BPJAMSOSTEK Sukabumi dan peserta, kata Diding, juga menuliskan Surat Reaksi Anti Korupsi terkait tindakan korupsi yang terjadi pada selembar kertas lalu dimasukan ke dalam box surat.
"Surat itu nantinya akan dikirim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk dukungan BPJAMSOSTEK Sukabumi demi tetap terjaganya budaya anti korupsi," ucap Diding.
Kegiatan tersebut dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan gratifikasi, khususnya di lingkungan BPJAMSOSTEK yang setiap harinya melayani peserta yang mengajukan klaim jaminan. Diharapkan, dengan rangkaian acara Hakordia 2020, pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya Pemberantasan Korupsi semakin kuat dan mendalam baik dari insan BPJamsostek Sukabumi, maupun para stakeholders dan peserta BPJamsostek.
"Pihak BPJAMSOSTEK Sukabumi tidak mentolerir adanya praktik-praktik yang mengarah pada tindakan korupsi dan gratifikasi, seperti percaloan maupun pungutan liar atau pungli," pungkas Diding.