SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang penolakan terhadap polemik disahkannya UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah tempat. Termasuk di Sukabumi.
Namun kali ini, buruh bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mencoba mencari jalan tengah alias solusi di tengah ancaman penerapan UU Cipta Kerja yang dinilai akan merugikan kaum tenaga kerja itu.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, pihaknya mendukung penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di setiap perusahaan demi menjamin hak-hak buruh di tengah pemberlakuan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: KAMMI Forum, Penyelenggara Bicara Soal Pilkada Sukabumi di Tengah Pandemi
"PKB itu derajatnya, nilainya, dan kualitasnya sama dengan Undang-undang. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini maka salah satu untuk menghindari tsunami dampak UU Cipta Kerja tersebut adalah dengan PKB. Perusahaan harus menjalankan nilai-nilai PKB yang sudah dilakukan. Sekarang tidak lebih dari 10 persen perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang memiliki PKB," kata Popon dalam acara KAMMI Forum, Senin (19/10/2020) di Sekretariat KAMMI Daerah Sukabumi.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan berujar, pihaknya siap memfasilitasi pembuatan dan penguatan PKB tersebut.
"Kita lihat substansinya, kita fasilitasi tapi yang tahu persis nanti dari serikat pekerja. Kita bisa difasilitasi PKB sepanjang memang muatannya tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sepanjang saling menguntungkan kedua belah pihak," ucap Agus.
BACA JUGA: Sukabumiupdate.com Bareng KAMMI Bagikan Takjil dan Masker
Agus pun sempat menyinggung soal penerbitan Peraturan Daerah (Perda) sebagai solusi bagi pemenuhan hak buruh di tengah penerapan UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Advocacy Officer Trade Union Rights Centre (TURC), Angga Perwira mendorong Disnakertrans agar melakukan upgrading dan knowledge improvement bagi serikat pekerja agar memahami bagaimana caranya melakukan negosiasi yang baik untuk menghasilkan PKB yang berpihak kepada nasib para pekerja.
"Karena persoalan PKB itu adalah masalah daya tawar pekerja dengan perusahaan. Makanya Pemda harus mendorong penguatan serikat pekerja ini," pungkasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.