SUKABUMIUPDATE.com - Dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-60, Kampung Pasir Datar dideklarasikan sebagai kampung reforma agraria. Kampung tersebut berlokasi di Desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Pembukaan HTN ke-60 sendiri dilaksanakan serentak secara nasional melalui aplikasi zoom meeting. Di Sukabumi, acara tersebut digelar di dua tempat, yakni di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud mengatakan, dijadikannya Kampung Pasir Datar sebagai kampung reforma agraria adalah upaya untuk mengkonsolidasikan organisasi tani pasca terjadinya konflik agraria.
"Termasuk sebagai bagian dari langkah perjuangan menuju kedaulatan pangan," kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/9/2020).
BACA JUGA: Membedah Implementasi Reforma Agraria di Kabupaten Sukabumi
Rozak menuturkan, pihaknya mendorong lahirnya kampung reforma agraria yang lain. Sebab, kekuatan massa petani sebagai motor penggerak dalam memperjuangkan hak-haknya berasal dari kampung.
"Ini juga untuk mengawal redistribusi tanah dan membangun kehidupan secara kolektif," jelas Rozak.
Rojak menyebut, kampung reforma agraria merupakan wujud jawaban dalam hal persoalan ketimpangan kepemillikan tanah.
"Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang berawal dari inisiatif petani untuk dijadikan tolak ukur, bahwa ketika tanah didistribusikan pada rakyat, maka secara otomatis ada peningkatan kesejahteraan bagi petani," pungkasnya.
Rangkaian acara HTN tahun 2020 ini dimulai sejak tanggal 17 September hingga puncak acara di tanggal 24 September, yang juga bertepatan dengan Hari Tani.