SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membagi dua jenis sepeda dalam rancangan aturan untuk pengguna sepeda di jalan rata.
Melansir Tempo.co, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sepeda dibagi menjadi dua, yaitu sepeda umum dan sepeda balap/gunung.
Menurut dia, sepeda umum adalah sepeda yang biasa dipakai sehari-hari. Sedangkan sepeda gunung atau balap dipakai untuk kegiatan olah raga atau kejuaraan.
Budi pun menyebut, kelengkapam sepeda umum berbeda dengan sepeda balap.
"Untuk sepeda umum, misalnya, harus ada bel (klakson), spakbor, rem, reflektor," ujarnya dalam seuah webinar bersama pecinta sepeda pada Selasa malam lalu, 7 Juli 2020.
Budi menuturkan dalam rancangan aturan yang sedang digodok Kemenhub, pengguna sepeda balap atau sepeda gunung harus menggunakan helm. Bahkan, untuk pengguna sepeda malam hari mesti menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
Penyusunan Beleid untuk pengguna sepeda ini diharapkan tuntas pada Juli 2020 agar pada Agustus aturan tentang penggunaan sepeda di jalan raya sudah bisa terapkan.
"Kalau ada tambahan atau kurang sepakat, kami menerima masukan, karena ini sifatnya masih rancangan. Kami juga akan uji publik, sebelum dikirim ke Kemenkunham," ucap Budi.
Sumber: Tempo.co