SUKABUMIUPDATE.com - Radio Antar Wilayah Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah 06 Sukabumi mewajibkan anggotanya untuk taat terhadap aturan yang berlaku. Diantaranya tentang kepemilikan radio komunikasi.
"Dalam Peraturan Menteri Telekomunikasi ada hal-hal yang tidak di perbolehkan oleh anggota RAPI. Dan Aturan ini sudah ditetapkan Undang-undang," ujar Sekretaris Jendral Rapi wilayah 06 Sukabumi Yan Viktor dalam acara Kopdar, di Gedung Perkebunan Kecamatan Sagaranten minggu (11/3/2018).
BACA JUGA: Peringati Hari Jadi ke-9, Viking Cicurug Sukabumi Berbagi dengan Anak Yatim
Dalam acara tersebut, dibahas tentang peran kerja radio komunikasi di lingkungan masyarakat. Sebab dalam penggunaannya, selain menjadi alat silaturahmi juga menjadi alat dalam kegiatan sosial.
"Selain untuk membantu komunikasi saat emergency, RAPI juga sangat berperan dalam kegiatan-kegiatan sosial lainnya," ujar Viktor.