SUKABUMIUPDATE.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam pembatasan terhadap akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia dan Koalisi Bersihkan Indonesia usai keduanya melakukan live tweet terkait Undang-undang Cipta Kerja pada Ahad, 18 Oktober 2020. SAFEnet menilai pembatasan kedua akun itu merupakan upaya nyata pembungkaman kritik warga atas omnibus law.
"Pembatasan yang kini terjadi pada kedua akun tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya terorganisasi untuk memberangus hak aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja," kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas dilansir dari Tempo.co, Selasa, 20 Oktober 2020.
Akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia sebelumnya sudah dua kali dibatasi. Sebelumnya, kata Ika, SAFEnet juga menerima laporan penghapusan konten dan akun Instagram dari petisi online Change.org Indonesia. "Ini sudah kelewatan," kata dia.
Ika menjelaskan, akun @FraksiRakyatID dan @BersihkanIndonesia melakukan live tweet terkait omnibus law mulai pukul 14.00 WIB pada Ahad lalu. Live tweet itu menjabarkan hasil laporan berjudul 'Kitab Hitam Oligarki', Para Pebisnis Tambang dan Energi Kotor di Balik Omnibus Law: Peran, Konflik, Kepentingan, dan Rekam Jejak.
Dalam laporan itu, mereka mengungkap adanya jejaring pebisnis tambang yang terkait erat dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Laporan itu juga dipaparkan lewat siaran langsung dari kanal Youtube dan Facebook.
Kepada SAFEnet, pengelola akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia dan Koalisi Bersihkan Indonesia menyatakan akun mereka tiba-tiba tak bisa diakses. Hingga Senin kemarin, 19 Oktober 2020, kedua akun tetap tak bisa diakses dengan peringatan: "Akun ini sementara dibatasi" atau restricted.
SAFEnet menilai konten yang diunggah kedua akun tersebut tak termasuk dalam pelanggaran "Community Guideline" atau "Aturan dan Kebijakan" Twitter (Twitter Rules and Policies). SAFEnet menyebut apa yang disampaikan kedua akun itu termasuk ekspresi yang sah dan bagian pelaksanaan atas hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
Ika mengatakan pembungkaman akun-akun Twitter pengkritik UU Cipta Kerja ini tak dapat dipisahkan dari bentuk pemberangusan ekspresi di ranah digital seperti pencabutan konten (take down), peretasan situs, labelisasi hoaks, online trolling, dan pemidanaan dengan pasal karet Undang-undang ITE serta Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
SAFEnet pun mendesak perusahaan Twitter untuk segera memulihkan akun Fraksi Rakyat Indonesia dan Koalisi Bersihkan Indonesia yang dibatasi sejak Ahad, 18 Oktober lalu. "Proses pembatasan akun seharusnya melalui prosedur yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik," kata Ika.
Sumber: Tempo.co