SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 554 isu berita bohong atau hoaks tentang Covid-19 yang tersebar berupa 1.209 tayangan di platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube. Dilansir dari tempo.co, berdasarkan temuan itu, hoaks lebih banyak disebar di Facebook, sebanyak 861 kasus, lalu Twitter dengan 204 kasus, empat kasus di Instagram, dan empat kasus di Youtube.
"Dari seluruh hoaks di berbagai platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dihapus,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan resmi pada Ahad, 19 April 2020. Sedangkan 316 lainnya, masih dalam proses dimohonkan dihapus oleh platform-platform digital.
Undang-Undang mengancam pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Denda itu merupakan bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. “Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Plate.
Sumber : tempo.co