SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini aplikasi TikTok sedang menjadi bahan perbincangan. Berbagai macam video kreatif dan menghibur dari TikTok menjadi 'wabah' di media sosial.
Dilansir dari suara.com, akan tetapi sama seperti media sosial lainnya, TikTok juga tak lepas dari kasus bully atau perundungan siber di internet alias cyber bullying.
Sadar akan hal tersebut, TikTok membentuk kampanye bertajuk 'Sama-sama Aman, Sama-sama Nyaman'. Kampanye tersebut berisi tentang bagaimana menciptakan suasana positif saat berinternet, termasuk juga saat menggunakan aplikasi TikTok, demikian disampaikan oleh Kepala Kebijakan Publik TikTok Indonesia, Donny Eryastha.
Kata Donny, aplikasi TikTok merupakan wadah bagi para pengguna untuk mengekspresikan kreativitas pengguna dan perundungan menjadi salah satu hal yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut bahkan telah tercantum dalam panduan keamanan dalam aplikasi TikTok.
"Memang ini fenomena yang terjadi ya di kalangan anak muda baik itu secara offline, secara fisik, verbal maupun di platform digital. Dan yang jelas dari kami itu tidak diperbolehkan dan kalau menemukan konten yang seperti itu atau kalau ada yang report pasti kami hapus," jelas Donny saat ditemui Suara.com di Kota Kasablanka, Minggu (1/3/2020).
Meski menjadi wadah ekspresi kreatifitas, namun bukan berarti pengguna maupun kreator bisa membuat konten apapun. Hal yang diperbolehkan dan yang tidak, kata Donny, telah diatur dalam panduan komunitas TikTok.
Misalnya konten yang mengandung cacian, perundungan dan kekerasan. Pun dengan konten yang hanya boleh dilakukan oleh profesional seperti olahraga esktrem, maka akan mendapatkan peringatan.
"Akan ada warning sebenarnya. 'Ini hanya dilakukan oleh profesional. Don't try this at home'. Yang terpenting adalah bagaimana membuat para pengguna ini aman dan nyaman," sambung Donny.
Serius Tekan Kasus Perundungan Daring
Ada tiga hal yang sedang diupayakan TikTok untuk memberantas perundungan.
Pertama, penyediaan fitur-fitur yang bisa digunakan untuk melindungi pengguna sendiri. Misalnya dari segi aturan privasi, pengguna bisa mengatur siapa yang bisa menonton video, siapa yang bisa mengikuti akun, dan siapa yang bisa meninggalkan komentar.
Kedua, dari sisi kebijakan TikTok sudah jelas bahwa perundungan menjadi salah satu hal yang tidak diperbolehkan.
Ketiga, edukasi seperti kampanye yang sedang dilakukan seperti saat ini. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran orangtua sebagai pendamping.
Kata Donny, batas minimal pengguna TikTok adalah di atas usia 15 tahun dan itu pun masih memerlukan bimbingan orangtua.
"Kita itu punya yang namanya pusat keamanan ada informasi bukan hanya untuk pengguna tapi juga untuk orangtua. Bisa diakses di website, lengkap berbagai informasi untuk orang tua," kata Donny.
Bully atau perundungan, menurut Donny, bukan hanya tanggung jawab satu pihak namun semua peran entah pengguna internet itu sendiri, orangtua, kreator, komunitas hingga pemerintah.
"Masalah (perundungan) ini nggak akan selesai kalau hanya satu pihak yang melakukan," tandasnya.
Sumber: Suara.com