SUKABUMIUPDATE.com - Twitter irit bicara soal Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang akan mengenakan denda mulai dari Rp 100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.
Ditemui di Jakarta, Selasa (10/12/2019), Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, hanya mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait regulasi yang berlaku Oktober 2020 itu.
"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12/2019) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan Twitter Indonesia masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.
Twitter termasuk yang paling rentan kena sanksi saat PP No 71 Tahun 2019 tentang PSTE berlaku tahun depan. Di media sosial berlambang burung biru itu konten pornografi atau bokep cukup mudah ditemukan.
Salah satu contoh konten pornografi berupa video bokep di Twitter. [Twitter/Suara.com]
Video bokep berdurasi 2 menit dan foto-foto telanjang banyak ditemukan serta disebar di Twitter, baik oleh akun berbahasa Indonesia maupu yang berbahasa asing.
Denda untuk media sosial penyebar bokep sendiri akan lebih tegas dijatuhkan oleh pemerintah. Kominfo pada awal Desember lalu mengatakan akan langsung mengenakan denda sebesar Rp 100 juta kepada media sosial, yang menyiarkan konten pornografi.
"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan di Jakarta, Senin (2/12/20190).
Kominfo berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE, akan memberikan denda sebesar Rp 100 juta per konten.
Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.
Kominfo, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Sumber: Suara.com