SUKABUMIUPDATE.com - WhatsApp dengan cepat menjadi salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan di dunia. Untuk meningkatkan fitur-fiturnya, WhatsApp menjalin kerja sama dengan aplikasi pihak ketiga.
Ternyata, tidak semua aplikasi pihak ketiga sesuai dengan fitur WhatsApp.
"Aplikasi yang tidak didukung, seperti WhatsApp Plus dan GB WhatsApp, adalah versi perubahan WhatsApp. Aplikasi tidak resmi ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan melanggar Ketentuan Layanan kami," ujar WhatsApp seperti dikutip digitalinformationworld, Ahad, 10 Maret 2019.
Aplikasi besutan Facebook itu telah menjadi sangat populer sehingga telah menggantikan pesan teks kuno sebagai cara paling populer bagi orang untuk mengirim pesan berbasis teks.
Untuk menggunakan WhatsApp, pada dasarnya pengguna harus mengunduh aplikasinya. Pengguna tidak dapat menggunakannya pada platform lain selain aplikasi seluler, bahkan jika pengguna mencoba menggunakan versi desktop, satu-satunya cara mengaksesnya adalah dengan memindai QR Code.
Namun, itu tidak menghentikan orang untuk menggunakan layanan olah pesan melalui aplikasi pihak ketiga. Karena dengan aplikasi pihak ketiga memungkinkan pengguna bisa menggabungkan fitur-fitur lain yang mungkin tidak ditawarkan WhatsApp.
"WhatsApp tidak mendukung aplikasi pihak ketiga tersebut karena kami tidak dapat memvalidasi aplikasi mereka, ini karena praktik keamanan," kata WhatsApp.
Sekarang jika pengguna mencoba menggunakan WhatsApp dari aplikasi pihak ketiga yang dimodifikasi, pengguna akan menghadapi larangan sementara. Dan pengguna harus menghubungi WhatsApp untuk mendapatkan akses ke akunnya kemba;i.
Hal penting yang harus disadari adalah WhatsApp melakukan itu untuk membuat lebih banyak orang menggunakan aplikasi resminya. Meskipun ada alasan keuangan di balik ini, tapi platform juga ingin dapat mencegah orang menggunakan aplikasi untuk kegiatan ilegal.
Sumber: Tempo