SUKABUMIUPDATE.com - Media sosial benar-benar membuat seseorang menjadi candu. Anda bisa saja candu memberi kepo tentang informasi, atau candu memberikan komentar. Setiap Anda membukanya, kita seolah tidak bisa berhenti menggunakannya. Tentu ada sisi baiknya, para pengguna media sosial pastinya akan sangat melek informasi dengan apapun yang sedang tren.
Sayangnya, media sosial juga bisa memberikan dampak negatif bagi para warganet. Apalagi jika kehidupan pribadi Anda sudah menjadi sorotan publik. Tidak heran ada beberapa orang yang akhirnya memilih agar akun media sosial mereka dikunci sehingga tidak sembarang orang melihatnya.
Namun bagaimana nasib para tokoh yang sudah dikenal banyak masyarakat? Lihat saja bagaimana foto Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto yang kebanjiran komentar yang baik dan pedas saat kasus anggota keluarga mereka, Ratna Sarumpaet dibahas media. Beberapa netizen tanpa rasa bersalah pun memberikan komentar jahat di foto-foto lucu anak mereka di Instagram. Jika Anda salah satu netizen yang suka mengetik kata-kata atau komentar kasar, sebaiknya Anda segera berhenti mulai sekarang.
Klinik Hukum Online mengungkapkan bahwa ternyata ada beberapa jenis komentar yang bisa saja membuat pelakunya terjerat hukum pidana, berikut 4 diantaranya!
1. Komentar Berisi Ancaman
Komentar yang bersifat mengancam dan meresahkan netizen bisa dilaporkan ke polisi. Komentar seperti itu disebut melanggar Pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik). Pengguna media sosial yang memberikan komentar bersifat mengancam dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta sesuai Pasal 45B.
2. Menyebar Hoaks
Selain komentar berisi ancaman, komentar yang bertujuan untuk menyebar hoaks atau berita palsu juga dapat dikenai hukuman pidana. Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15.
3. Komentar Suku Agama Ras dan Antar Golongan alias SARA
Komentar yang mengandung SARA dan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok bisa dilaporkan ke polisi serta mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu dikarenakan mereka yang meninggalkan komentar menyangkut SARA disebut melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).
4. Komentar Body Shaming
Menghina fisik seseorang di media sosial ternyata juga bisa berujung di pidana lho. Mereka yang merasa dihinda secara fisik dapat melaporkannya ke polisi karena melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3). Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Sumber: Tempo