SUKABUMIUPDATE.com - Selasa 20 September 2022, DPR RI menggelar rapat paripurna dimana salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi UU. Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan sejumlah manfaat dari keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi ini.
"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem, platform dan media sosial, serta segenap elemen masyarakat," kata Johnny di ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta Selasa, 20 September 2022 dikutip dari tempo.co.
Johnny menjelaskan, keuntungan adanya UU PDP ini pertama akan menjadi tonggak sejarah kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
"Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta," kata Johnny.
Kedua, dari sisi hukum, kata dia, UU PDP sebagai payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai dan berorientasi ke depan. UU ini akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
Ketiga, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, kehadiran aturan baru ini akan mendorong reformasi praktek data pribadi di seluruh pengendali data pribadi baik di sektor pemerintahan maupun swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi
"In termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas," kata politikus Partai Nasdem itu.
Keempat, dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
"Pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global," ujar Johnny.
Kelima, dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP menurutnya akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia atau HAM.
Keenam, dari sisi budaya UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati perlindungan data pribadi orang lain. Peraturan dalam uu pdp akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat.
Ketujuh, dari sumber daya manusia (SDM), Johnny bilang, UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru SDM dalam bidang perlindungan data pribadi yang akan menjadi pejabat atau petugas perlindungan data pribadi di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi, baik di lingkungan pemerintah, publik, atau di lingkungan swasta atau dunia usaha.
Baca Juga :
Kedelapan, dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan kesadaran negara lain terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Hal ini, kata dia, sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 prinsip dalam data freeflow with trust dan cross border data flow.
"Yaitu law fullness, keabsahan, sah secara hukum, fairness, adil sesuai tujuan pemrosesan, dan transparansi dalam G20 digital working group. Indo akan jadi negara kelima ASEAN yang punya payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," ujar Johnny.
Menurut Johnny, penegakan ketentuan data pribadi dalam UU yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal ini perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik, publik, privat, dan masyarakat umum.
SUMBER: TEMPO.CO