SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama atau Kemenag akan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah tahun 2022. Pencairan Tahap l untuk 31.838 madrasah sudah dimulai pada Maret sebesar Rp 2,2 triliun dan April dicairkan Rp 1,3 triliun.
“Kami sedang berupaya agar pencairan BOS Tahap l seluruhnya selesai sebelum tanggal 22 April 2022,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama M Isom Yusqi, Senin, 18 April 2022, dikutip dari tempo.co.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi belanja barang pemerintah mencapai Rp 42,6 triliun per 31 Maret 2022. Angka itu dikatakan turun dari tahun 2021 sebesar Rp 44,5 triliun untuk belanja barang regular, Rp 19,1 triliun belanja barang dari Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PC-PEN.
Realisasi ini, penurunan belanja barang reguler disebabkan belum optimalnya BOS oleh Kementerian Agama. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi belanja barang Kementerian Agama baru Rp 3,8 triliun dengan penyaluran BOS Rp 2,6 triliun.
“Kementerian Keuangan Rp 7 triliun untuk operasional pemungutan pajak dan BLU, tahun lalu adalah Rp 5,7 triliun. Kemudian Kementerian Pertahanan Rp 5 triliun, Polri Rp 5,2 triliun, serta Kementerian Kesehatan Rp 2,4 triliun,” ujarnya.
Bantuan Operasional Sekolah Kementerian Agama atau BOS Kemenag bertujuan untuk urusan pendidikan. Mengutip laman BOS Kemenag, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.
Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat tiap tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.
Sejak 2009 Kementerian Agama telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi perluasan akses. Melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. BOP dan BOS diharapkan menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Alur Penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Pada Februari 2022, Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) sekaligus Ketua Kelompok Kerja MI (KKMI) Kota Bogor Dede Syamsul Anwar dan bendaharanya Ahmad Matin terlibat korupsi dana BOS.
Kepala Kejaksaan Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan penahanan ketua dan bendahara Kelompok Kerja MI buntut dari korupsi dana BOS untuk pengadaan ujian di Madrasah Ibtidaiyah. Sekti mengatakan, Dede Syamsul Anwar dan Ahmad Matin mengakomodasi pungutan semua kepala MI seluruh Kota Bogor berjumlah 60 MI.
Adapun pungutannya bervariasi mulai dari Rp 16.500 hingga Rp 58.000 per siswa Madrasah Ibtidaiyah yang berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Jumlahnya mencapai Rp1,1 miliar dengan jumlah yang disepakati oleh KKMI Jawa Barat dan ketua KKMI kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, termasuk pembagiannya siapa dan berapa peruntukannya," katanya.
SUMBER: TEMPO.CO/TAUFIK RUMADAUL