SUKABUMIUPDATE.com - Baznas Jawa Barat menerbitkan surat edaran besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se Jabar tahun 2022 atau 1443 Hijriah. Kota Bogor tertinggi nilai zakat fitrah jika dikonversi dengan besaran nilai uang, Kota Sukabumi Rp 33 ribu sedangkan kabupaten Rp 31 Ribu.
Dalam surat edaran nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022, ini ditegaskan bahwa nilai rupiah yang dicantumkan bersumber dari data resmi Baznas kabupaten dan kota se Jawa Barat.
Baca Juga :
Kota Bogor dan Kota Depok jadi daerah dengan nilai tertinggi di Jawa Barat, yaitu senilai Rp 45.000. Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd itu, besaran zakat fitrah di Kota Bogor dan Depok mengalahkan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat, yaitu Rp32.000.
Besaran ini masih lebih kecil ketimbang Kabupaten Sumedang yang lokasinya beririsan dengan Kota Bandung. Besaran zakat fitrah di Sumedang tercatat sebesar Rp32.500.
Sementara daerah dengan besaran zakat fitrah yang nilainya terkecil adalah Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan, yaitu sebesar Rp25.000.Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Cianjur mencantumkan sejumlah nilai rupiah untuk besaran zakat fitrah. .
Tahun ini, ada nilai besaran yang ditetapkan oleh Kabupaten Cianjur yaitu Rp 31.000, Rp 37.000, dan Rp 57.500. Ini sesuai jenis dan harga beras yang biasa dikonsumsi warga Cianjur, yaitu beras super, premium dan pandanwangi