Jual Beli Kendaraan Bekas Kini Dikenakan Pajak, Ini Besarannya

Kamis 07 April 2022, 14:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kini aktivitas jual beli kendaraan bekas resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Melansir dari Suara.com, Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang mulai berlaku mulai 1 April 2022.

Dengan demikian, perdagangan kendaraan bermotor bekas kena tarif PPN 1,1 persen dari harga jual kendaraan.

Besaran tarif itu dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga :

Aplikasi Pinjol Akan Dikenakan Pajak 20 Persen Mulai 1 Mei 2022

Pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Contohnya, bila ada pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak Rp 1,1 juta yang harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan tarif baru itu mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Sehingga, nanti di 2025 tarif PPN kendaraan bermotor bekas naik menjadi 1,2 persen.

Pengenaan PPN ini mencakup kendaraan bermotor bekas baik roda dua dan roda empat atau lebih.

Aturan itu ada dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang tidak diubah.

Selain itu, tidak hanya kendaraan bekas saja, seperti mobil atau sepeda motor second hand yang dikenakan tarif PPN. Berbagai barang juga mendapatkan pemberlakuan PPN.

photo(Ilustrasi) Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. - (IST)</span

Berikut daftar aturan pajak terbaru turunan UU HPP:

1. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

2. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

3. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

4. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

5. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

6. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi

7. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

8. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial

9. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

10. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Sumber: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)