SUKABUMIUPDATE.com - Selain untuk 20,5 juta keluarga miskin, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Minyak Goreng kepada 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL). Masing-masing tukang gorengan ini akan dapat bantuan Rp 300 ribu.
"Bantuan yang diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulan-nya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu pada April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu," kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui tayangan video di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 1 April 2022 mengutip dari berita tempo.co.
Presiden Jokowi menyebut ini dilakukan karena harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. "Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ungkap Presiden.
BLT minyak goreng diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sebelumnya. "Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," tambah Presiden.
Presiden pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran bantuan. "Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," ungkap Presiden.
Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 17 Maret 2022. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng diatur bahwa HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, namun peraturan itu sudah dicabut.
Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp14.000/liter atau Rp15.500 per kilogram. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, bagi pengecer wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan masyarakat. Harga tersebut merupakan hasil dari subsidi pemerintah yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
SUMBER: TEMPO.CO