SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memastikan persetujuan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di pemerintah daerah akan keluar hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan Kemendagri telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah pada Senin, 7 Maret 2022.
“Hari ini kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2022 dikutip dari tempo.co.
Beberapa hari terakhir, akun Instagram Kementerian Dalam Negeri diserbu komentar yang mempertanyakan belum cairnya uang TPP ASN tahun 2022. Namun belum ada penjelasan ihwal penyebab belum cairnya TPP tersebut.
Fatoni menjelaskan alur proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri yang cukup panjang. Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut, baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. Lalu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
SUMBER: TEMPO.CO
tags: ASN,TPP