SUKABUMIUPDATE.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menyediakan dana bagi yang berminat mendirikan perusahaan pemula atau startup berbasis riset. Nilainya lumayan, mencapai Rp 300 Juta per tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam jumpa pers, Kamis (17/2/2022). Tri mengatakan skema Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR) gelombang I tahun 2022 ini telah dibuka dan ada 9 start-up yang sudah bergabung.
"Karena saat ini kami ketahui bahwa startup itu tidak lagi melulu berbasis teknologi dalam konteks ada teknik atau engineer-nya, tidak begitu, karena banyak potensi startup yang berbasis pada data, social-engineering, jadi bukan engineering dalam konteks teknis," kata Tri Handoko dikutip dari suara.com.
Oleh sebab itu dia mendorong generasi muda untuk ikut dalam skema PPBR ini karena tidak harus menjadi orang teknis atau IT untuk bisa mendirikan startup. Ciptakan Ekosistem Pengelolaan Sampah, Startup Waste Management Ini Berhasil Memperoleh Pendanaan
"Ini juga kami ingin dorong bahwa startup itu bisa mencakup banyak aspek. Tidak harus orang IT yang bikin startup, tidak harus orang teknik yang bikin startup," ucapnya.
"Kami sangat berharap sekali PPBR ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak yang mau mengembangkan inovasi dan riset dalam negeri untuk kebaikan bersama," sambung Handoko.
PPBR gelombang I tahun 2022 ini sudah ada 9 startup yang ikut, antara lain Yayasan Upakara Bhuvana Nusantara, PT Miko Bahtera Nusantara, PT Pipetin Indonesia, Leko Dwi Harjono, Khayu Wahyunita, PT Asatu Sembilan Enam, PT Greenie Alam Indonesia, UKM Youngsters, dan MNC Geotech.
Diketahui, program pendanaan perusahaan pemula berbasis riset merupakan pembiayaan untuk calon perusahaan startup/rintisan berbasis hasil riset BRIN agar siap untuk menjadi perusahaan pemula yang mendatangkan keuntungan dan berkelanjutan.
Peserta yang terpilih akan mengikuti mentoring selama maksimal 6 bulan dan peserta yang lulus mentoring akan mendapatkan pendanaan sampai dengan Rp 300 juta per tahun dengan pendanaan multi tahun (maksimal 2 tahun) dan dapat diperpanjang selama 1 tahun berdasarkan evaluasi tahunan.
Untuk informasi lebih lengkap, bisa cek di website pendanaan-risnov.brin.go.id atau pantau semua media sosial BRIN.
SUMBER: SUARA.COM