SUKABUMIUPDATE.com - Token kripto, ASIX milik musisi Anang Hermansyah dilarang diperdagangkan di platform apapun oleh pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pihak Bappebti melalui akun resmi Twitternya @infobappebti pada Kamis, 10 Februari 2022. Dikutip dari Suara.com ASIX dilarang diperdagangkan karna tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis Bappebti seperti dikutip Jumat, 11 Februari 2022.
Baca Juga :
Anang Hermansyah telah sukses menjual NFT (non-fungible token) yang diberi nama ASIX. Lantas, apa pengertian ASIX, token kripto milik Pipi Anang Hermansyah itu? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, suami Ashanty ini meluncurkan NFT ASIX Token dan sukses terjual habis kurang dari satu menit pada 27 Januari 2022 lalu di private sell.
Harga ASIX Anjlok
Karena Larangan tersebut, kini ASIX terhitung dalam 24 jam anjlok. Harga token milik Anang Hermansya terjun 27,38 persen menjadi Rp 0,06055052.
Penurunan tersebut lebih dalam dari malam kemarin, pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 19.48 WIB ASIX turun 32,23 persen.
Akan tetapi, untuk volume perdagangannya sendiri ASIX naik 11,1 persen menjadi Rp52,4 miliar.
Sedangkan belum ada pelarangan, performa ASIX dalam seminggu terakhir tercatat melonjak mencapai 427,75 persen.