SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, influencer atau figur publik yang turut mengiklankan situs maupun aplikasi perdagangan berjangka ilegal maupun judi online berkedok trading dapat terjerat pasal penipuan.
Melansir dari tempo.co, menurut Semuel, selain turut mempromosikan, influencer biasanya digandeng oleh platform perdagangan investasi bodong sebagai affiliator.
“Kalau platformnya sudah ditutup dan dia (influencer) masih mempromosikan, itu bisa dipidana. Kemudian kalau artis mempromosikan, dia juga bisa kena,” kata Semuel Kamis, (3/2/2022).
Perdagangan berjangka ilegal dan judi online dengan modus trading kembali marak diperbincangkan lantaran banyak influencer mempopulerkannya di media sosial.
Salah satu instrumen trading yang menjadi sorotan hari-hari ini adalah binary option atau opsi biner.
Baca Juga :
Sejumlah orang mengaku telah menjadi korban dari investasi bodong tersebut. Puluhan korban perdagangan opsi biner bahkan berencana membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri yang merasa ditipu oleh salah satu aplikasi.
Semuel menjelaskan, tren situs perdagangan berjangka ilegal terus muncul dari tahun ke tahun. Sejak 2016, Kominfo telah menerima aduan platform investasi sesat sebanyak 1.130. Dua tahun terakhir selama pandemi Covid-19, jumlah laporan itu melejit.
“Karena orang tidak punya kegiatan, lalu orang mencoba-coba,” terangnya.
Pada 2016, Kominfo telah memblokir 20 situs. Kemudian pada 2017, angkanya naik menjadi 103 situs; 2018 menjadi 367 situs; dan 2020 sebanyak 1.057 situs.
“Pada 2021 sudah turun karena ada program bersama antara OJK, Kominfo, Kepolisian dan Bank Indonesia untuk mencegah investasi ilegal,” ujarnya.
Semuel mengatakan, perlu adanya pemahaman masyarakat mengenai instrumen investasi yang aman agar mencegah munculnya korban akibat investasi ilegal.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan jumbo dari iklan investasi.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih dulu mengecek legalitas sebuah platform atau lembaga investasi sebelum terjun ke pasar perdagangan.
“Di internet itu kita harus cari tahu, apakah terdaftar di Bappebti atau OJK. Ini harusnya diedukasi, diliterasi. Jangan sampai masyarakat yang lugu tergiur untung besar, tergiur permainan money-game,” tandasnya.
Sumber: tempo.co