SUKABUMIUPDATE.com - Dinar dan dirham merupakan koin yang terbuat dari logam mulia emas dan perak. Dinar dan dirham yang dimaksud disini bukanlah mata uang kertas yang dipakai di Bahrain dan Kuwait.
Kedua koin ini tidak dapat dijadikan alat pembayaran karena di Indonesia hanya berlaku mata uang rupiah saja. Sehingga, kedua jenis koin ini hanya bisa digunakan untuk investasi saja.
Karena terbuat dari emas dan perak, kini banyak yang mulai melirik kedua koin ini sebagai instrumen investasi alternatif selain emas dan perak.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang dinar dan dirham, simak penjelasannya berikut ini.
1. Dinar dibuat dari emas, dirham dibuat dari perak
Sebelumnya sempat disebutkan bahwa dinar dan dirham terbuat dari logam mulia emas dan perak. Dinar dibuat dari emas, sedangkan dirham dibuat dari perak.
Kedua koin berharga relatif tahan terhadap inflasi, hal ini dikarenakan bahan pembuatannya berupa logam mulia. Logam mulia sendiri cenderung mengalami kenaikan harga setiap waktunya.
Selain dijadikan alat investasi, dinar dan dirham juga sering dijadikan mahar pernikahan, alat pembayaran zakat dan hadiah.
2. Harga berbeda sesuai varian
Sama seperti emas keping atau batang, dinar juga memiliki perbedaan harga tergantung kadar emas di dalamnya.
Dinar sendiri memiliki dua jenis yang pertama koin dengan kadar emas 91,7 persen alias 22 karat. Sedangkan jenis kedua dinar dengan kadar emas 99,99 persen alias 22 karat.
Dinar tersedia dalam berbagai varian. Jika varian emas didasarkan pada satuan bobot, maka varian dinar didasarkan pada angka satuan biasa meskipun tetap mengacu pada bobot.
Varian dinar diantaranya ¼ dinar, ½ dinar, 1 dinar (4,25 gram emas), 2 dinar dan 4 dinar.
Sama seperti dinar, dirham juga memiliki perbedaan harga tergantung variannya, sedangkan untuk kadarnya semuanya sama yakni 99,95 persen perak. Biasanya dirham terdiri dari dua varian yakni 1 dirham (2,975 gram perak) dan 5 dirham saja.
3. Cara investasi
Meskipun dinar dan dirham sama seperti emas dan perak keping atau batangan. Namun kedua koin berharga ini diperlakukan seperti perhiasan sehingga dikenai pajak.
Misal kita akan membeli 1 dinar 24 karat, anggap harga emas per gram saat ini 950 ribu rupiah, maka uang yang harus dikeluarkan seharusnya 4.037.500 rupiah. Namun karena dikenai pajak uang yang dikeluarkan bisa lebih dari itu. Hal tersebut berlaku juga pembelian dirham.
Sedangkan jika kita membeli emas keping atau batangan, harga belinya sesuai dengan bahan bakunya saja.
Selain itu, jika dinar dan dirham dijual ke toko emas, biasanya hanya akan dihitung harga jual bahan bakunya sedangkan biaya produksinya tidak.
Investasi dinar dan dirham juga masih terbilang rendah jumlahnya di Indonesia. Jadi ketika akan menjualnya, maka pemiliki dinar dan dirham harus menjual ke outlet khusus yang cukup sulit.