SUKABUMIUPDATE.com - Aset Tommy Soeharto berupa lahan seluas 124,8 hektare yang disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan dilelang mulai hari ini, Rabu, 12 Januari 2022. Lelang dilakukan dengan skema closed bidding atau penawaran tertutup.
Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V. Batas akhir penawaran lelang tersebut pukul 12.00 WIB dengan limit Rp 2,425 triliun. "Akan melakukan penjualan Lelang Eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta," berikut pengumuman resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V di situs lelang.go.id seperti dikutip pada Rabu, 12 Januari 2022.
Mengutip tempo.co, adapun lelang dilakukan terhadap barang jaminan milik debitur dengan nama PT Timor Putra Nasional. Ada empat bidang lahan yang dilelang.
Pertama, sebidang tanah SHGB dengan luas 518.870 meter persegi. Lahan terletak di Desa Kamojing.
Kedua, sebidang Tanah SHGB dengan luas 530.125,526 meter persegi. Lahan juga berlokasi di Desa Kamojing.
Ketiga, sebidang tanah SHGB seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka. Keempat, sebidang Tanah SHGB seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip.
Keempat, bidang tanah di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Penetapan pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran berlangsung. Untuk mengikuti lelang, peserta harus mendaftarkan diri melalui situs lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
Selanjutnya, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke rekening virtual account. Ketentuannya, jumlah uang yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman serta efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. KPNKL mensyaratkan pemenang lelang melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara.
SUMBER: TEMPO.CO