SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperpanjang masa restrukturisasi hingga April 2023 disambut baik oleh industri perusahaan pembiayaan, yaitu multifinance dan leasing. Sebelumnya, program yang merupakan salah satu stimulus dari kebijakan countercyclical dampak pandemi Covid-19 OJK ke sektor industri keuangan non-bank (IKNB) itu hanya berlaku sampai April 2022.
Per 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun. Adapun jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Salah satu respons positif dari perusahaan pembiayaan disampaikan oleh Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFI Finance/BFIN) Sudjono. Ia menyatakan, debitur restrukturisasi yang masih tersisa saat ini kebanyakan berasal dari debitur pembiayaan mesin-mesin non-alat berat, alias pegiat sektor manufaktur.
"Ada yang dari masa restrukturisasi awal sampai sekarang (belum pulih). Tapi sisanya sudah di bawah 10 persen dari piutang aktif saat ini," kata Sudjono, Jumat, 7 Januari 2022.
Ia menjelaskan, debitur yang masuk ke dalam kategori terdampak parah Covid-19 biasanya sudah mengambil restrukturisasi sejak periode 2020. Oleh sebab itu, nilainya sudah terus mengecil dan diharapkan sudah habis sebelum batas waktu stimulus berakhir di 2023 nanti.
Sementara itu, Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Albertus Hendi menyebutkan, sejumlah program restrukturisasi oleh debitur angkutan perjalanan wisata, kendaraan rental di tempat wisata, atau pelaku sektor pariwisata sudah membaik.
"Masih ada yang kontraknya sampai Maret 2022, tapi sejauh ini kami lihat semua sudah membaik, terutama karena beberapa di antara mereka sudah dapat diversifikasi bisnis," tuturnya.
Sedangkan Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance/CNAF), Ristiawan Suherman, mengaku sudah tidak memiliki debitur restrukturisasi karena tertolong segmen masyarakat yang masih berani membayar uang muka (DP) tinggi.
"Karena strategi kami meningkatkan basis segmen nasabah dari yang tadinya hanya sanggup membeli (unit mobil) low-end, sekarang sudah lebih ke kelas middle-up dan berani membayar DP tinggi," ucapnya.
CNAF dan multifinance, kata Ristiawan, bermain di pembiayaan kendaraan konsumtif, biasanya memilih strategi menyarankan debitur yang terdampak pandemi dan sudah tidak kuat mencicil untuk setop pembiayaan secara baik-baik.
Sebelumnya OJK mengumumkan memperpanjang kebijakan stimulus antisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor industri keuangan non-bank sampai dengan 17 April 2023. Hal itu terungkap dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati perkembangan pandemi yang diperkirakan masih terus berlangsung, dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB), serta berpotensi mengganggu kinerja mereka.
OJK juga menerbitkan kebijakan ini sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.
SUMBER: TEMPO.CO