SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan menaikkan harga jual rokok di tahun 2022. Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada 2022, besaran tarif telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif cukai perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum. Untuk itu, batasan harga jual eceran minimum dinaikkan rata-rata sebesar 12 persen.
"Dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM (sigaret kretek mesin) dan SPM (sigaret putih mesin)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021.
Mengutip tempo.co, adapun pada jenis SKT atau sigaret kretek tangan, harga transaksi pasar telah melebihi rata-rata harga jual eceran.
Sebelumnya, Sri Mulyani menetapkan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada 2022. Besaran tarif itu telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun, untuk kategori sigaret kretek tangan, kenaikan ditetapkan maksimum 4,5 persen. Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, mulai dari pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga peredaran rokok ilegal.
Kebijakan itu diharapkan dapat menurunkan produksi rokok di Tanah Air sebesar tiga persen pada tahun depan. "Ekspektasi dengan kenaikan tarif ini produksi rokok akan turun dari 320 miliar batang jadi 310 miliar batang," ujar dia.
SUMBER: TEMPO.CO