SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akhirnya membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir tahun 2021 ini. Salah satu alasannya karena kebijakan ini akan berdampak negatif pada pelaku UMKM di Indonesia, termasuk mang Enang tukang gorengan cilor (aci telor) di Sukabumi, Jawa Barat.
Mang Enang yang biasa berjualan di depan sekolah dasar di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi ini berdoa pemerintah membatalkan rencana tersebut. Karena omsetnya baru mau pulih setelah sulit berjualan di masa PPKM yang ketat.
Kabar gembira bagi mang Enang dan kawan-kawannya ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke secara virtual, Jumat, 10 Desember 2021.
Dikutip dari antara melalui tempo.co, Oke memaparkan pemerintah memperhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor. Di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.
Menurut Oke, saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka US$ 1.305 per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.
"Saat ini minyak goreng curah di angka Rp 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan bergeser menjadi Rp 19.000 per liter," tukas Oke.
Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," kata Oke.
SUMBER: TEMPO.CO