SUKABUMIUPDATE.com - Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Sukabumi baru-baru ini sukses mendukung webinar bertema Strategi Pengembangan Bisnis UMKM Berbasis Digital yang digagas sukabumiupdate.com. BPR konsen dengan isu ini karena memiliki banyak jejaring dengan para pelaku usaha kecil menengah di Sukabumi, khususnya mitra kreditnya.
"Kita mendukung pengembangan potensi dan kemampuan sumber daya manusia para pelaku UKM dan IKM di Sukabumi dengan berbagai cara. Salah satunya mendorong banyak kegiatan untuk peningkatan SDM pelaku usaha rakyat, seperti webinar pengembangan bisnis UMKM berbasis digital kemarin," jelas Kepala Bagian Umum dan SDM BPR Sukabumi, Yetti Rusmiati kepada sukabumiupdate.com
Mengutip dari portal resmi BPR Sukabumi, ada dua fasilitas pelayanan perbankan yang ditawarkan oleh pelaku usaha kecil di Sukabumi, yaitu Mitra dan Sahabat Mikro. Keduanya sama-sama memberikan tawarkan keuangan dan permodalan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah di Sukabumi untuk terus berkembang.
Sahabat Mikro adalah nama produk pemberian fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro baik perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sukabum. Tujuannya untuk mengurangi ketergantungan pinjaman kepada rentenir atau lintah darat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.
Baca Juga :
Ada sejumlah syarat untuk mengakses kredit ini, mulai dari batasan modal pelaku usaha mikro yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki omset/hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1(satu) tahun sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Calon debitur sahabat mikro adalah masyarakat buruh tani, nelayan, buruh bangunan, ibu rumah tangga tangga yang benar-benar mempunyai mata pencaharian. Berdomisili di wilayah Kabupaten Sukabumi, kesehariannya mudah ditemui, Usaha yang dikelolanya minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun,
Apabila usahanya masih baru dapat diberikan sepanjang dibawah pembinaan dan monitoring UMKM Kabupaten Sukabumi. Kemudian tidak sedang menikmati pemberian fasilitas pinjaman dari pihak lain (perorangan), dan apabila sedang menikmati fasilitas pinjaman dari pihak lain maka syarat pemberian kredit wajib dilunasi dari sumber dana pinjaman yang telah diberikan oleh BPR atau take over.
Calon debitur juga harus memenuhi syarat administrasi pemberian fasilitas pinjaman. Antara lain; mengisi permohonan aplikasi pinjaman; Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku; Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku; melampirkan bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir; SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan/Desa Dijamin oleh asuransi jiwa dan asuransi kredit.
Untuk mengetahui lebih jauh soal sahabat mikro, warga Sukabumi tinggal datang ke Kantor Pusat BPR Sukabumi di Jalan Suryakencana nomor 51 Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.