Kabupaten Sukabumi Usulkan UMK Naik 5 Persen, SPSI Acungkan Jempol untuk Bupati

Kamis 25 November 2021, 12:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengupahan telah menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka tersebut naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72. Informasi ini diperoleh dari Mochamad Popon yang hadir dalam sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Popon yang juga Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi, mengapresiasi keberanian Bupati Sukabumi yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5 persen di tengah tekanan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri yang kendorong kenaikan sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Alhamdulillah Bupati Sukabumi bisa mengakomodir rekomendasi kenaikan sebesar 5 persen dari usulan yang disampaikan serikat pekerja sebesar 10,5 persen," kata Popon yang kini juga menjabat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP TSK-SPSI kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 25 November 2021.

Merujuk pada formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Popon menyebut, UMK 2022 Kabupaten Sukabumi tidak akan mengalami kenaikan. Pemerintah pusat, kata dia, gagal menjawab logika publik, meski sudah berhasil membuat aturan secara cepat yang mengakomodir kepentingan pengusaha.

"Ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi hasilnya harus positif selama tiga tahun berturut-turut. Jelas pemerintah sudah membuat skenario agar UMK tidak naik, karena hampir semua kabupaten/kota pada tahun 2020 lalu, pertumbuhan ekonominya minus," tuturnya.

photoTangkapan layar surat rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 kepada Gubernur Jawa Barat. - (Istimewa)

Baca Juga :

Naik 1,27 Persen, Kota Sukabumi Usulkan UMK 2022 Jadi Rp 2,5 Juta

Kegagalan menjawab logika publik yang dimaksud Popon adalah kebijakan tahun sebelumnya, di mana banyak kabupaten/kota yang menaikkan UMK, termasuk Kabupaten Sukabumi sebesar 3,27 persen. Padahal, tahun lalu kondisi ekonomi sedang runtuh akibat hantaman pandemi dan pertumbuhannya minus (Kabupaten Sukabumi minus 1,08 persen). Ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang juga tidak memungkinkan adanya kenaikan UMK.

"Atas dasar apa pemerintah tahun lalu menaikkan UMK 2021, sementara aturannya tidak naik dan secara ekonomi pun minus. Nah, tahun ini juga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan UMK, sebab presidennya masih sama Pak Jokowi dan Menaker-nya masih Ida Fauziyah," ujar Popon.

Popon berujar, pemerintah telah membangun kesesatan logika dengan melakukan framing ekonomi tahun 2021 masih sulit terkunci pandemi. Sebab faktanya, Popon menyebut, sektor manufaktur di Kabupaten Sukabumi, khususnya sektor sepatu dan garmen, tidak terlalu terpengaruh wabah Covid-19.

Popon mencontohkan, tahun lalu ada sejumlah perusahaan yang mengurangi karyawannya dengan alasan pandemi. Namun tahun ini, sudah kembali melakukan perekrutan, bahkan melebihi jumlah yang sebelumnya dikurangi. "Faktanya sektor manufaktur di Kabupaten Sukabumi khsusnya eksportir sektor garmen dan alas kaki, kondisi ordernya sangat baik bahkan melebihi sebelum pandemi," ucap dia.

Saat rapat Dewan Pengupahan, Popon mengaku menantang perusahaan eksportir yang mengaku terpukul akibat pandemi, menunjukkan perusahaan mana yang dimaksud dan siapa brand atau buyer-nya. "Tapi unsur pengusaha tidak ada yang menjawab dan tidak ada yang berani menunjukkan."

Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun disebut Popon menjadi daerah yang berani memberikan usulan kenaikan sebesar 2,5 hingga 3 persen untuk UMK 2022, sedangkan unsur serikat pekerja mengusulkan 10,5 persen, dan unsur pengusaha sudah bisa dipastikan tidak menginginkan adanya kenaikan atau sesuai formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Pemerintah pusat yang berkolaborasi intim dengan pengusaha gagal membangun manipulasi dan narasi buruh jangan mempermasalahkan formula PP 36/2021 karena upah minimum itu hanya berlaku untuk buruh dengan masa nol tahun atau di bawah 1 tahun," kata dia.

"Tapi pemerintah lupa, faktanya banyak perusahaan yang membayar upah buruhnya dengan masa kerja di atas 1 tahun bahkan belasan atau bahkan puluhan tahun dengan upah minimum, dan tidak ada sanksi apa pun dari pemerintah karena aturannya sendiri lemah atau mungkin disengaja lemah oleh pemerintah," tutupnya.

Lihat Video Lainnya:

Pohon Tumbang Timpa Kontainer dan Pejalan Kaki di Sukaraja Sukabumi

Pelajar Tenggelam di Kolam Renang, Polsek Nyalindung Sukabumi Ungkap Kronologi

Lagi Ronda, Remaja di Sukabumi Dibacok Celurit Kawanan Bermotor

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)