SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2022 naik 1,27 persen atau Rp 32.251,38. hingga menjadi Rp 2.562.434,01. Usulan ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur bersama kota dan kabupaten lainnya di Jawa Barat.
Hal ini terungkap dari audiensi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami bersama Dewan Pengupahan Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Selasa (23/11/2021). Dalam momen tersebut disampaikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022.
Baca Juga :
''Bersyukur dari pengalaman sebelumnya penetapan UMK di Kota Sukabumi berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan,'' ujar Wali Kota Achmad Fahmi dikutip dari portal KDP Kota Sukabumi.
Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain. Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah.
Fahmi bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif. Menurutnya, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Yadi Mulyadi memaparkan, dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2022 sekitar 1,27 persen dibandingkan 2021 atau Rp 32.251,38. Sehingga besaran UMK yang diusulkan Rp 2.562.434,01.
"Dari sini Wali Kota akan membuat rekomendasi kepada gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2022," ucap Yadi.
Catatan redaksi: naskah berita ini diubah pada Rabu, 24 November 2021 pukul 09.47 WIB. Perubahan terjadi pada nominal UMK yang diusulkan.